(Minghui.org) Seorang warga Kota Yingkou, Provinsi Liaoning, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dengan denda 10.000 yuan pada akhir Oktober 2024 karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Liu Xu ditangkap pada 29 Maret 2024. Dia sedang bekerja sekitar pukul 09:30 hari itu ketika polisi mendobrak rumahnya dan memaksa putranya untuk memanggilnya pulang. Dia bergegas kembali, melihat polisi menggerebek rumahnya. Mereka menyita buku-buku Falun Gong, laptop, uang tunai, dan barang-barang berharga pribadi lainnya. Penggerebekan berlangsung hingga pukul 16:00. Dia ditahan di Pusat Penahanan Kota Yingkou pada malam itu.

Liu hadir di Pengadilan Distrik Zhanqian pada tanggal 27 Agustus 2024. Pengacaranya membela hak konstitusionalnya atas kebebasan berkeyakinan dan menekankan bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang mengkriminalisasi Falun Gong. Dia juga menunjukkan dokumen yang membuktikan fakta bahwa memiliki publikasi Falun Gong adalah sah. Hakim ketua melihat dokumen tersebut tetapi tidak mengatakan apa pun. Liu juga bersaksi dalam pembelaannya sendiri dan menceritakan bagaimana dia mendapat manfaat baik secara fisik maupun spiritual dari berlatih Falun Gong.

Hakim menjatuhkan hukuman kepada Liu pada akhir Oktober 2024. Dia telah mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Yingkou. Dia masih ditahan di Pusat Penahanan Kota Yingkou pada saat artikel ini ditulis.

Laporan Terkait:

Wanita Liaoning Diadili karena Berlatih Falun Gong