(Minghui.org) Seorang penduduk Kabupaten Anping, Provinsi Hebei, dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada 15 Oktober 2024, karena berlatih Falun Gong, disiplin pikiran-tubuh yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Liu Jianheng (pria), berusia 47 tahun, ditangkap pada 27 April 2024 oleh petugas Kantor Polisi Chengguan, setelah dilaporkan karena menyebarkan materi Falun Gong di Pameran Komunitas Wanggezhuang.
Kejaksaan Kabupaten Anping menyetujui penangkapan Liu pada 11 Mei dan mendakwanya pada 17 Juni, dengan tuduhan “melemahkan penegakan hukum dengan organisasi sesat,” dalih standar yang digunakan untuk mengkriminalisasi praktisi Falun Gong.
Istri Liu menyewa pengacara untuk mewakilinya. Ia juga mengajukan permohonan untuk menjadi pembela non-pengacara bagi keluarganya, tetapi permintaannya ditolak oleh hakim ketua Cheng Bochun dari Pengadilan Kabupaten Anping. Liu dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan denda 5.000 yuan pada 15 Oktober. Ia telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2024 Minghui.org