(Minghui.org) Minghui.org baru-baru ini mengonfirmasi bahwa seorang warga Kota Deyang, Provinsi Sichuan, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara pada tahun 2020 karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999. Karena ia tidak mampu membayar denda pengadilan, pihak berwenang membekukan rekening bank suaminya pada tahun 2024 hingga ia membayar denda untuknya.

Bao Shuhua awalnya ditangkap pada 26 Mei 2020. Setelah penahanan singkat, dia dibebaskan dengan jaminan, setelah keluarganya membayar uang jaminan sebesar 2.000 yuan.

Polisi menangkap Bao lagi pada 30 Juni 2020, dan memerintahkannya untuk mengungkapkan informasi tentang praktisi setempat lainnya. Dia menolak untuk mematuhi dan dibawa ke pusat penahanan setempat. Polisi mengklaim bahwa dia melanggar ketentuan jaminan dan menolak mengembalikan uang jaminan sebesar 2.000 yuan.

Pengadilan setempat kemudian menggelar sidang virtual atas kasus Bao dan menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara dengan denda 10.000 yuan.

Pada 22 Oktober 2024, hampir dua tahun setelah dibebaskan, Bao menerima panggilan dari pengadilan dan diperintahkan untuk datang ke sana delapan hari kemudian untuk membayar denda pengadilan. Ia kemudian memeriksa rekening banknya dan terkejut melihat bahwa rekeningnya, yang ia tahu hanya berisi 270 yuan, telah dibekukan.

Bao pergi ke pengadilan pada 30 Oktober sesuai instruksi dan memberi tahu hakim Li Zhenxing bahwa ia tidak mampu membayar denda. Ia menambahkan bahwa ia tidak memiliki penghasilan dan bahwa ia sedang merawat ibunya yang sedang sakit. Li kemudian menyuruhnya mengisi formulir yang menyatakan situasi keuangannya. Ia menyatakan bahwa ia tidak memiliki aset dan kemudian pulang ke rumah.

Pengadilan membekukan rekening bank suaminya pada 13 November 2024, dan memaksanya membayar denda sebelum membuka rekening tersebut.