(Minghui.org) Seorang warga Kota Xingtai, Provinsi Hebei, baru-baru ini kalah dalam bandingnya terhadap hukuman empat tahun karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Hu Hui, 57 tahun, ditangkap di rumah ibu mertuanya di Kota Nangong di provinsi yang sama pada tanggal 17 Juli 2023, kurang dari satu tahun setelah ia selesai menjalani hukuman dua tahun lagi karena keyakinannya. Ia diadili di Pengadilan Daerah Ningjin pada tanggal 12 September 2024 dan dijatuhi hukuman empat tahun pada tanggal 15 Oktober. Pengacaranya mengunjunginya pada tanggal 24 Oktober dan mengetahui bahwa ia mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Xingtai.

Pada tanggal 13 November, Hu kembali menyewa pengacara persidangannya untuk mewakilinya dalam kasus banding. Keluarganya mengirimkan Surat Kuasa kepada Wang Jiapei, hakim yang mengawasi kasus banding, setelah Wang berulang kali menolak permintaan mereka untuk bertemu guna menyerahkan dokumen secara langsung.

Keluarga Hu pergi ke pengadilan menengah pada tanggal 22 November, setelah pengadilan tingkat pertama memberi tahu mereka melalui telepon bahwa pengadilan banding telah mengeluarkan putusan.

Pengadilan tingkat menengah mempunyai stasiun informasi elektronik di lobinya untuk orang-orang mencari data kasus terkini yang sedang ditangani pengadilan di basis data daringnya, tetapi orang-orang yang dicintai Hu tidak dapat menemukan informasi terbaru mengenai kasusnya. Hakim Wang kebetulan melewati lobi. Keluarganya menghampirinya dan bertanya kapan sidang banding Hu dijadwalkan. Wang tampak tidak sabar dan berkata, "Sidang apa yang anda bicarakan?" sebelum ia segera pergi.

Pada tanggal 24 November, keluarga Hu menerima putusan dari pengadilan banding, tertanggal 14 November, untuk menguatkan hukuman penjaranya. Mereka tidak dapat mengerti mengapa hakim tidak menyebutkannya ketika mereka menemuinya di pengadilan pada tanggal 22 November.

Keluarga Hu kemudian mengetahui bahwa pengadilan banding menerima kasusnya pada tanggal 1 November dan kasus tersebut secara resmi ditutup pada tanggal 15 November.

Laporan Terkait:

Wanita Hebei Berusia 57 Tahun Dihukum Penjara Kedua Karena Berlatih Falun Gong

Wanita Hebei Mengajukan Pengaduan Terhadap Pelaku Kejahatan Sambil Menunggu Sidang Atas Keyakinannya pada Falun Gong

Wanita Hebei Berusia 57 Tahun Kembali Diadili karena Keyakinannya, Beberapa Bulan Setelah Menyelesaikan Hukuman Penjara Dua Tahun

Wanita Hebei Dihukum Dua Tahun Penjara karena Keyakinannya

Setelah Penangkapan dan Penganiayaan Berulang Kali, Wanita Hebei Diadili karena Membaca Buku dari Keyakinannya