(Minghui.org) Seorang warga Kota Guangzhou, Provinsi Guangdong yang berusia 91 tahun rumahnya digerebek pada Oktober 2024 karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.

Cobaan berat Xu Zilan dimulai pada pertengahan Oktober 2024. Suatu hari, ia berjalan-jalan di taman setempat dan bertemu dengan seorang teman, Zheng Yingying, yang berusia sekitar 71 tahun. Kedua wanita itu pensiun dari perusahaan bir lokal yang sama dan memiliki keyakinan yang sama pada Falun Gong.

Kedua sahabat itu, yang sudah bertahun-tahun tidak bertemu, kemudian pergi ke kedai teh. Tanpa sepengetahuan mereka, keduanya telah diikuti oleh polisi karena keyakinan mereka.

Beberapa hari kemudian, empat petugas dari Kantor Polisi Chigang, hanya satu yang berseragam, masuk ke rumah Xu. Mereka menunjukkan foto-foto yang mereka ambil saat Xu dan Zheng berada di kedai teh. Mereka juga menunjukkan foto-foto Xu saat membagikan materi informasi Falun Gong di waktu yang tidak diketahui.

Polisi menanyai Xu tentang dari mana dia mendapatkan materi tersebut. Dia mengatakan bahwa materi tersebut berasal dari praktisi lain. Mereka mengatakan bahwa Xu ditipu dan dimanfaatkan oleh praktisi tersebut. Xu membantah mereka dengan mengatakan bahwa Falun Gong hanya membawa manfaat bagi para pengikutnya. Dia berlatih Falun Gong pada bulan Februari 1999 dan sembuh dari berbagai penyakitnya. Lebih dari dua dekade kemudian, dia masih sehat seperti sedia kala, berkat Falun Gong.

Polisi menyita buku-buku Falun Gong, materi informasi, potret pendiri Falun Gong, dan uang tunai sebesar 160 yuan milik Xu.

Tidak jelas apakah polisi juga melecehkan Zheng. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tanggal 31 Maret 2020 karena keyakinannya dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara pada tanggal 29 Desember tahun itu. Setelah dibebaskan, ia diawasi secara ketat.

Sebelum kejadian terakhir Xu, ia pernah ditangkap pada tanggal 13 Juni 2006 karena menyebarkan materi Falun Gong.

Laporan Terkait :

Wanita 68 tahun Dihukum 2,5 Tahun karena Keyakinannya

Dua Perempuan Bersaudara Ditangkap di Halte Bus, Satu Orang Kini Menghadapi Persidangan

Kota Guangzhou, Provinsi Guangdong: Tiga Praktisi Falun Gong Disidangkan dan Tiga Lainnya Menghadapi Persidangan karena Keyakinan Mereka