(Minghui.org) (Artikel ini pertama kali diterbitkan dalam bahasa Mandarin pada 13 Februari 2001.)

Catatan Penerjemah: Pada 23 Januari 2001, lima orang membakar diri di Lapangan Tiananmen. Media pemerintah menyatakan bahwa mereka adalah praktisi Falun Gong. Namun ajaran Falun Gong dengan jelas melarang pembunuhan dan bunuh diri, dan tindakan serta kata-kata pelaku bakar diri tidak sejalan dengan ajaran Falun Gong. Praktisi Falun Gong tidak mengakui mereka sebagai praktisi sejati dan menyerukan penyelidikan independen atas insiden tersebut.

Meskipun laporan Agence France-Presse (AFP) pada 9 Februari 2001 mengutip narasi dari Partai Komunis Tiongkok dan menyebut pelaku bakar diri sebagai “anggota Falun Gong,” laporan tersebut juga menyoroti kontrol ketat rezim komunis terhadap orang-orang terkait peristiwa di negara tersebut dan menghambat pelaporan berita independen.

Di bawah ini adalah terjemahan sebagian laporan AFP.

***

Tiongkok telah melarang keluarga dari lima orang yang melakukan pembakaran diri di Lapangan Tiananmen untuk mengunjungi mereka di rumah sakit. Di antara korban bakar diri yang terluka adalah seorang gadis berusia 12 tahun. Semuanya berada dalam kondisi kritis.

Nenek Liu Siying mengatakan kepada AFP melalui telepon dari rumahnya di Provinsi Henan tengah pada hari Jumat bahwa semua anggota keluarganya dilarang pergi ke Beijing untuk mengunjungi gadis tersebut. Dia berkata dengan suara gelisah, “Pihak berwenang memberi tahu kami bahwa tidak seorang pun boleh melihatnya. Mereka juga meminta saya untuk tidak melakukan wawancara apa pun. Hanya itu yang bisa saya sampaikan kepada anda. Saya harus menutup telepon sekarang. Selamat tinggal."

Wartawan dari media milik negara seperti Kantor Berita Xinhua diizinkan masuk rumah sakit untuk mewawancarai para pelaku aksi bakar diri yang terluka, namun pemerintah menolak semua permintaan wawancara dari media asing dan dalam negeri lainnya.

Salah satu pejabat Rumah Sakit Jishuitan di Beijing, yang bertanggung jawab merawat korban luka bakar diri, berkata, “Kantor 610, lembaga yang bertugas menyelidiki aktivitas Falun Gong, yang menolak kunjungan dan wawancara keluarga.” Dia menegaskan bahwa tidak ada anggota keluarga yang datang berkunjung, dan kunjungan tersebut harus disetujui oleh Kantor 610 dan tidak mungkin mereka menyetujuinya.

Pada saat yang sama, polisi menggerebek rumah Liu tiga kali dan menggeledah setiap sudutnya. Anggota keluarga lainnya mengatakan kepada AFP bahwa polisi menyita banyak dokumen, namun mereka tidak yakin apa dokumen tersebut. Kerabatnya berkata, “Nenek Liu Siying berusia 80-an. Semua ini membuat tekanan besar pada dirinya. Saya khawatir dia tidak akan mampu menanggungnya.”