(Minghui.org) Baru-baru ini telah dikonfirmasi oleh Minghui.org bahwa tujuh warga Kota Changchun, Provinsi Jilin, termasuk lima orang yang ditangkap pada tanggal 19 Februari 2023, telah dijatuhi hukuman penjara karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Liu Xiaohua (wanita) ditangkap di rumahnya pada tanggal 19 Februari 2023 oleh petugas dari Departemen Kepolisian Kota Changchun dan Kantor Keamanan Domestik Distrik Erdao. Dia dikirim ke Penjara Wanita Provinsi Jilin untuk menjalani hukuman 5,5 tahun. Keluarganya tidak diizinkan untuk mengunjunginya.

Yong Xian (pria) ditangkap oleh petugas Kantor Keamanan Domestik Kabupaten Erdao pada tanggal 19 Februari 2023. Penangkapannya disetujui pada tanggal 19 Maret 2023. Dia dijatuhi hukuman 3,5 tahun dan saat ini ditahan di Pusat Pengawasan Kota Changchun.

Yang Guijie (pria), Yang Jinfeng (wanita), dan Jiao Chuanfu (pria), juga ditangkap pada tanggal 19 Februari 2023 oleh petugas Kantor Keamanan Domestik Distrik Erdao. Yang dan Yang (tidak ada hubungan keluarga) dijatuhi hukuman masing-masing 2,5 tahun dan 1,5 tahun. Hukuman penjara Jiao tidak diketahui. Ketiganya saat ini ditahan di Pusat Pengawasan Kota Changchun.

Lyu Yongzhen (wanita) ditangkap sehari kemudian yaitu tanggal 20 Februari 2023, juga oleh petugas dari Kantor Keamanan Domestik Distrik Erdao. Dia ditahan di Penjara Weizigou. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun dan juga ditahan di Pusat Pengawasan Kota Changchun pada saat laporan ini dibuat.

Cheng Mingjuan ditangkap di rumahnya sekitar pukul 19.00 pada tanggal 10 September 2023. Petugas dari Kantor Polisi Distrik Lyuyuan menggerebek rumahnya dan mengambil beberapa buku Falun Gong dan mata uang kertas yang tercetak dengan informasi tentang Falun Gong. Karena sensor informasi yang ketat di Tiongkok, para praktisi menggunakan cara-cara kreatif untuk meningkatkan kesadaran tentang penganiayaan, termasuk mencetak pesan pada uang. Baru-baru ini telah dikonfirmasi bahwa dia telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara.