(Minghui.org) Seorang penduduk Kabupaten Huilai, Provinsi Guangdong dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Guangdong sekitar 19 Januari 2024 untuk menjalani hukuman tiga tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Zhu Meiling, 62 tahun, ditangkap pada malam hari tanggal 28 November 2022, setelah dilaporkan oleh seorang penduduk desa karena mendistribusikan materi informasi Falun Gong. Penangkapannya disetujui pada 6 Januari 2023 dan dibawa ke Pusat Penahanan Kabupaten Huilai.

Minghui.org baru-baru ini mengkonfirmasi hukuman penjara Zhu oleh Pengadilan Distrik Jiedong, tetapi rincian tentang dakwaan, dan persidangannya tidak jelas.

Sebelum hukuman terakhirnya, Zhu dijatuhi hukuman 1,5 tahun kerja paksa pada tanggal 28 Mei 2003 oleh Kantor 610 Kabupaten Huilai, sebuah badan diluar kerangka hukum yang dibuat khusus untuk mengawasi penganiayaan Falun Gong.