(Minghui.org) Setelah 45 praktisi Falun Gong ditangkap di Tianjin, kurang lebih 10.000 praktisi pergi ke Kantor Pusat Urusan Permohonan di Beijing tanggal 25 April 1999, untuk memohon pembebasan praktisi yang ditangkap. Mereka juga meminta agar pemerintah mengizinkan buku Falun Gong diterbitkan agar praktisi bisa dengan bebas mempraktikkan keyakinan mereka.

Menjaga Hak-Hak Dasar

Meng Jiamei, seorang penulis lepas untuk Beijing Spring di Selandia Baru, berkata bahwa apa yang dilakukan praktisi Falun Gong adalah bagian dari hak dasar kebebasan berkeyakinan dan kebebasan berbicara.

Partai Komunis Tiongkok (PKT) terkenal dalam merenggut hak dasar rakyatnya. Meng menjelaskan, “Sistem permohonan di Tiongkok adalah salah satu jalur yang diperbolehkan oleh hukum untuk menjaga hak dasar warga negaranya. Sayangnya, banyak praktisi Falun Gong, dan juga banyak yang mengajukan petisi, telah ditahan oleh pihak berwenang Tiongkok karena mengikuti jalur ini–ini konyol.”

Pengacara HAM Zhou Feng berkata bahwa permohonan damai tahun 1999 adalah tindakan praktisi yang sah secara hukum terkait kebebasan berkeyakinan. Dia menambahkan, “Itu menunjukan keyakinan mereka akan kebenaran dan kegiatan tersebut berlangsung damai, rasional, dan sah. Kegiatan itu tidak mengganggu tatanan sosial maupun kepentingan siapa pun.”

Cang Song, seorang pemrotes yang kini tinggal di Irlandia, memiliki bisnis di Tiongkok yang ditindas oleh PKT. Dia berkata praktisi Falun Gong mengajukan permohonan karena mereka memercayai pemerintah dan berharap tindakan tidak adil tersebut bisa terselesaikan. “Namun penganiayaan yang terjadi sesudahnya telah melanggar hukum perlindungan atas hak dasar warga negara. Itu juga mengakhiri rasa kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Inilah mengapa hal itu sangat disayangkan dan tidak adil.”

Penganiayaan Parah Hak Asasi Manusia

Tiga bulan setelah permohonan damai, PKT memulai penganiayaan sistematis skala nasional di bulan Juli 1999. Mantan ketua PKT Jiang Zemin mengeluarkan serangkaian perintah melawan praktisi untuk “mencemarkan reputasi mereka, membangkrutkan mereka secara finansial, dan menghancurkan fisik mereka” serta “membunuh akan dianggap sebagai bunuh diri.” Akibatnya, sejumlah besar praktisi menjadi korban kebohongan dan kebrutalan. Tragedi ini telah berlangsung selama lebih dari 20 tahun.

Selama penganiayaan yang telah berlangsung lama dan parah, PKT memperlakukan praktisi Falun Gong dengan tindakan keras. Termasuk penangkapan, penahanan, siksaan, pencucian otak, penyiksaan secara medis, dan banyak lagi. Zhou berkata, “Ini secara serius telah menindas hak asasi manusia praktisi. Ini juga telah melanggar perjanjian internasional dan prinsip moral dasar.”

Cang berkata PKT telah memperluas penindasannya ke pengambilan organ secara paksa, sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan. Ini adalah pelanggaran serius dari hak dasar berkeyakinan dan menentang hak asasi manusia. Dia menambahkan, “Dengan mengendalikan hak bicara, membatasi kebebasan, dan menekan pembangkang, itu membuat warga negara kehilangan hak dasar dan kebebasannya. Artinya rezim totaliter PKT menentang rakyat.”

Apa yang Dibutuhkan Masyarakat Kita

Zhou menyebut penganiayaan Falun Gong selama 25 tahun yang dilakukan oleh PKT sebagai penindasan politik ekstrem. Karena pelanggaran parah hak asasi dan nilai demokratis, hal ini seharusnya dikecam oleh masyarakat internasional. Dia menambahkan, “Saya mendukung tindakan sah praktisi Falun Gong dalam mencari kebebasan berkeyakinan dan hak dasar mereka. Saya juga mendesak pemerintah Tiongkok berhenti menindas praktisi dan mengembalikan hak dasar serta martabat mereka.”

Meng menyarankan mereka yang bekerja di sistem politik PKT untuk berpikir dua kali sebelum menyakiti warga negara yang tidak bersalah. Dia menjelaskan, “Dalam masalah seperti Falun Gong, apakah sepadan mengikuti PKT secara membabi buta hingga akhir? Ataukah kita harus melihat sekitar dan melakukan tindakan yang akan membawa manfaat bagi masa depan kita dalam jangka panjang?”