(Minghui.org) Seorang warga Kota Guiyang, Provinsi Guizhou, berusia 81 tahun, diadili baru-baru ini karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Tian Deyu, seorang pensiunan karyawan Perusahaan Listrik Guiyang, ditangkap di rumahnya pada tanggal 19 Oktober 2023, setelah polisi melihatnya membagikan materi informasi tentang Falun Gong melalui kamera pengintai mereka. Dia ditahan di Pusat Penahanan Sanjiang.

Tian diadili oleh Pengadilan Distrik Nanming pada tanggal yang tidak diketahui. Dia diwakili oleh pengacara yang ditunjuk pengadilan mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya.

Ini bukan pertama kalinya Tian menjadi sasaran karena keyakinannya yang ia hargai karena memungkinkannya pulih dari berbagai penyakit. Sebelumnya, dia ditangkap di rumahnya pada tanggal 1 November 2016. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita uang kertas senilai 5.000 yuan yang berisi informasi tentang Falun Gong, sebagai cara untuk meningkatkan kesadaran tentang penganiayaan mengingat ketatnya sensor di Tiongkok.

Tian ditahan di Pusat Penahanan Distrik Nanming dan kunjungan keluarganya ditolak. Pihak berwenang tidak mengizinkan dia menghadiri pemakaman suaminya setelah suaminya meninggal pada tanggal 18 Mei 2017. Kemudian, dia dijatuhi hukuman tiga tahun dan denda 3.000 yuan oleh Pengadilan Distrik Nanming.

Laporan Terkait:

70-Year-Old Ms. Tian Deyu Sentenced to Prison