(Minghui.org) Pengadilan Menengah Kota Guiyang di Provinsi Guizhou baru-baru ini memutuskan untuk menegakkan hukuman yang ilegal terhadap seorang wanita setempat karena keyakinannya pada Falun Gong, latihan jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.

Zhang Juhong, 54 tahun, ditangkap pada 25 April 2022. Dia dijatuhi hukuman 7,5 tahun dan denda 30.000 yuan pada 10 Desember 2023, namun pengacaranya tidak diberitahu tentang putusan tersebut hingga Februari 2024. Pengacaranya berbagi berita tersebut kepada keluarga Zhang, yang mempercayakannya untuk mewakili Zhang dalam bandingnya.

Zhang dan pengacaranya meminta sidang terbuka dan menuntut pembatalan hukuman yang ilegal terhadapnya. Pengadilan Menengah Kota Guiyang memutuskan antara Maret atau April 2024 untuk mempertahankan putusan awal tanpa mengadakan sidang. Dia juga memerintahkan agar Zhang segera dipindahkan dari Pusat Penahanan Sanjiang ke penjara (waktu pastinya tidak diketahui).

Ini bukan pertama kalinya Zhang dihukum karena keyakinannya. Dia sebelumnya menjalani hukuman 4,5 tahun penjara dan dibebaskan pada Juli 2020, 21 bulan sebelum penangkapan terakhirnya.

Penangkapan dan Hukuman Terakhir

Zhang ditangkap di rumahnya sekitar jam 9 pagi tanggal 25 April 2022, oleh petugas dari Kantor Polisi Sanjiang dan Departemen Kepolisian Distrik Xiaohe. Mereka memborgolnya, menyita propertinya, dan memasang segel polisi di setiap pintu. Ketika polisi akhirnya pergi pada jam 11 malam, mereka membawa Zhang ke Departemen Kepolisian Distrik Xiaohe untuk diinterogasi.

Zhang dibawa ke lokasi karantina dua hari kemudian pada 27 April, dan dipindahkan ke Pusat Penahanan Keempat Guiyang pada 17 Mei 2022 di bawah penahanan kriminal. Selama waktu itu, keluarganya menyewa pengacara atas permintaannya.

Setelah polisi melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Nanming, kasusnya ditolak sebanyak tiga kali, dengan alasan tidak cukup bukti. Jaksa akhirnya tetap mendakwanya dan memindahkan kasusnya ke Pengadilan Distrik Nanming. Keluarganya tidak menghadiri sidang pertama (tanggal tidak diketahui), karena mereka hanya menerima pesan yang tidak jelas dari pengadilan. Pengacaranya menghadiri sidang tersebut dan mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya.

Zhang dituduh “menyebarkan Falun Gong secara terbuka” dengan memasang kata “fu” (keberuntungan) di jendelanya. Materi terkait Falun Gong yang disita dari rumahnya juga digunakan sebagai bukti penuntutan terhadapnya.

Pengacaranya berpendapat bahwa jaksa gagal untuk membenarkan hubungan antara karakter di jendelanya dan “menyebarkan Falun Gong.” Bahkan jika dia memasang materi Falun Gong di jendelanya, dia tidak melanggar hukum apa pun dalam melakukannya.

Polisi juga menuduh Zhang memberikan kalender dinding berisi pesan-pesan Falun Gong kepada seseorang, namun kalender yang diberikan oleh orang tersebut di pengadilan bukanlah kalender yang dibagikan Zhang. Meski tidak jelas buktinya, jaksa mengajukan hukuman penjara 5,5 tahun.

Pengacara tersebut menunjukkan bahwa ada konflik kepentingan bagi polisi untuk “mengotentikasi” materi Falun Gong yang disita dari kliennya sebagai “propaganda aliran sesat.” Berdasarkan hukum, hanya lembaga forensik pihak ketiga independen yang dapat memeriksa dan memverifikasi bukti penuntutan. Dengan demikian, bukti yang “diotentikasi” oleh polisi harus dianggap tidak sah.

Hakim mengadakan sidang lagi untuk kasus Zhang pada akhir November 2023. Hanya satu anggota keluarga yang menghadiri sidang tersebut. Pengacaranya kembali menuntut pembebasannya.

Keluarga Zhang mendengar dari pengacaranya pada Februari 2024 bahwa Zhang telah dijatuhi hukuman 7,5 tahun dan denda 30.000 yuan. Sejauh ini pihak keluarga belum menerima hard copy putusannya, melainkan hanya membaca versi elektronik tertanggal 10 Desember 2023 yang diterima pengacara. Dalam putusan tersebut tidak disebutkan waktu dan lokasi sidang.

Laporan terkait:

Wanita Guizhou Dihukum 7,5 Tahun karena Memasang Dekorasi Tahun Baru di Jendelanya

Polisi, Kejaksaan, dan Pengadilan Melanggar Prosedur Hukum karena Menghukum Praktisi Falun Gong

Practitioner Held at Brainwashing Center for 81 Days Before Approval of Arrest