(Minghui.org) Pada tanggal 31 Mei 2024, seorang warga Kota Hefei, Provinsi Anhui, berusia 68 tahun, dijatuhi hukuman dua tahun dengan denda 3.000 yuan karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan kultivasi jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.

Ji Guangkui, seorang insinyur yang terlatih, ditangkap pada tanggal 18 April 2023, ketika dia berada di rumah putranya saat bersiap untuk mengantar cucunya ke sekolah. Sekelompok petugas dari Kantor Polisi Jalan Anqing dan Divisi Keamanan Domestik Distrik Luyang menggerebek rumah putranya dan menangkapnya. Satu jam kemudian, polisi menggerebek rumah Ji dan menyita buku-buku Falun Gong. Mereka memindahkannya ke Pusat Penahanan Kota Hefei pada sore berikutnya.

Surat perintah penangkapan Ji dikeluarkan resmi pada tanggal 27 April dan kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Distrik Shushan pada tanggal 19 Juni 2023. Kemudian, dia didakwa pada tanggal yang tidak diketahui.

Pengadilan Distrik Shushan menyidangkan kasusnya pada tanggal 5 Maret 2024. Jaksa Zhang Qi menuduhnya “menggunakan organisasi sesat untuk melemahkan penegakan hukum,” sebuah dalih standar yang digunakan oleh rezim untuk menjebak praktisi Falun Gong. Pengacara Ji membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang mengkriminalisasi Falun Gong atau menjulukinya sebagai aliran sesat. Selain itu, Zhang gagal memberikan bukti bahwa Ji telah merugikan siapa pun, apalagi melemahkan penegakan hukum.

Ji juga memberikan kesaksian untuk pembelaannya sendiri namun sering disela oleh hakim ketua Ni Na.

Pada sidang kedua pada tanggal 19 April 2024, Ni mengatakan bahwa fokus hari itu adalah untuk menentukan apakah Ji harus dianggap sebagai pelaku berulang karena dia sebelumnya juga menjalani hukuman empat tahun karena berlatih Falun Gong. Pengacaranya berpendapat bahwa dia seharusnya tidak dijatuhi hukuman sejak awal. Ji juga menutup anggapan bahwa dia berulang kali melakukan pelanggaran dan mengatakan bahwa usulannya untuk mempertimbangkan kembali hukuman yang telah dijalaninya masih melalui sistem hukum. Kemudian, Ni mengakhiri sidang tanpa menyatakan kesimpulannya atas masalah tersebut. Dia menghukum Ji dua tahun dengan denda 3.000 yuan pada tanggal 31 Mei 2024.

Hukuman penjara terakhir Ji didahului dengan hukuman kerja paksa selama dua tahun yang diberikan setelah penangkapannya pada bulan Juni 2001 dan hukuman penjara empat tahun setelah penangkapannya pada bulan Maret 2017. Dia menyelesaikan hukuman penjara pertamanya pada tanggal 18 Maret 2021.

Ji bukanlah satu-satunya orang di keluarganya yang menjadi sasaran karena berlatih Falun Gong. Dia kehilangan dua saudara kandungnya dengan jarak beberapa bulan pada tahun 2012.

Adik perempuan Ji, Ji Guangxiong, seorang guru sekolah dasar, meninggal pada usia 61 tahun pada tanggal 25 Maret 2012, setelah mengalami penangkapan berulang kali, gangguan, cuci otak, dan suntikan dengan obat-obatan yang tidak diketahui jenisnya selama penahanannya.

Kakak laki-laki mereka, Ji Guangjie, ditangkap pada bulan Juli 2003 dan dijatuhi hukuman tujuh tahun di Penjara Suzhou yang sama. Dia menderita penyiksaan intensif dan menderita tekanan darah sangat tinggi. Penjara tidak menyetujui pembebasan bersyarat medisnya sampai dia tiba-tiba pingsan setelah menderita stroke pada bulan Juni 2009. Dia tetap terbaring di tempat tidur selama tiga tahun berikutnya dan meninggal pada tanggal 3 Juni 2012. Dia berusia 65 tahun.

Untuk mengetahui lebih detail penderitaan kakak beradik tersebut, simak laporan terkait di bawah ini.

Laporan terkait:

Praktisi Falun Gong Disiksa Secara Brutal di Penjara Suzhou—Setidaknya Sembilan Meninggal

Saudara Laki-laki dan Perempuan Dianiaya Hingga Meninggal, Mantan Insinyur Dihukum Empat Tahun, Semua Karena Keyakinannya

Insinyur Anhui Dipenjara Selama Empat Tahun karena Keyakinannya

Anhui Man Arrested and Interrogated with Torture

Anhui Man On Trial for His Faith, Testifies Against Police

Persecution Account of Mr. Ji Guangjie from Hefei City, Anhui Province Before His Death