(Minghui.org) Yang Fengying, 71 tahun, dari Kota Jinzhou, Provinsi Liaoning, dianiaya saat menjalani hukuman penjara 2,5 tahun karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin kultivasi spiritual yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.

Yang menceritakan penderitaannya setelah dibebaskan pada 8 Juli 2024. Sebelum penganiayaan terakhirnya, ia menjalani dua hukuman kerja paksa berturut-turut dengan total lima tahun (2000-2005) dan hukuman penjara delapan bulan (15 November 2019 – 14 Juli 2020).

Dilarang Tidur dan Dipaksa Berdiri Selama Lima Hari

“Saya ditangkap pada 9 Januari 2022 dan dijatuhi hukuman dua setengah tahun pada 9 Juli. Saya dimasukkan ke Divisi Dua Penjara Wanita Provinsi Liaoning pada 4 April 2023.

“Para penjaga penjara bertanya apakah saya mengakui kesalahan saya [karena berlatih Falun Gong.] Ketika saya menjawab tidak, mereka memindahkan saya ke Divisi 12 sekitar dua minggu setelah saya masuk penjara. Narapidana Liu Xiaoxue ditugaskan untuk mengawasi saya. Saya memegang teguh keyakinan saya, dan dia menyuruh lima narapidana lainnya, termasuk Chen Xuefei, Zhou Pengfei, Han Yuling, Lu Yuan, dan Xu Lili, untuk menyiksa saya.

“Mereka berenam memerintahkan saya untuk berdiri tegak di atas batu bata. Saya menolak untuk menurut dan mereka membungkukkan saya hingga 90 derajat serta tidak mengizinkan saya menggunakan kamar kecil. Akibatnya, saya mengompol dua kali. Mereka kemudian memutar lengan saya ke belakang punggung dan mengangkatnya setinggi mungkin. Saya merasakan sakit yang luar biasa.

“Para narapidana juga menyumpal mulut saya dengan kain lap kotor yang digunakan untuk membersihkan lantai agar saya tidak bisa bicara. Mereka tidak mengizinkan saya tidur. Begitu saya tertidur, mereka menarik kelopak mata atau alis saya. Mereka juga menyumpal celana saya dengan tisu toilet yang bertuliskan kata-kata yang memfitnah pencipta Falun Gong. Di waktu lain, mereka menuliskan kata-kata yang memfitnah di punggung saya.

“Saya dipaksa berdiri selama lima hari berturut-turut tanpa tidur. Kaki dan telapak kaki saya menjadi bengkak dan saya kelelahan serta linglung secara mental. Mereka kemudian menyuruh orang ketujuh untuk menipu saya. Mereka mengklaim orang baru itu juga seorang praktisi Falun Gong. Dia meletakkan potret pencipta Falun Gong di jahitan jendela dan menarik saya untuk berlutut di depannya. Ketika saya berlutut, dia meraih tangan saya untuk menempelkan sidik jari saya di selembar kertas. Saya kemudian menyadari bahwa itu adalah pernyataan yang sudah ditulis sebelumnya yang menyatakan bahwa saya setuju untuk melepaskan keyakinan saya. Saya sangat menyesal telah ditipu untuk menempelkan sidik jari pada pernyataan itu.”

Laporan Terkait:

68-year-old Woman Sentenced to 2.5 Years for Her Faith, Less Than Two Years After Serving Eight Months

Setelah Menjalankan Hukuman Lima Tahun Kerja Paksa, Wanita Asal Liaoning Dipenjara Selama Delapan Bulan karena Keyakinannya