(Minghui.org) Seorang wanita berusia 51 tahun di Kota Jinzhong, Provinsi Shanxi, baru-baru ini ditahan untuk menjalani hukuman 3,5 tahun yang dijatuhkan pada 2023 atas keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Li Huimin, seorang guru, ditangkap pada 14 Juni 2022 oleh polisi di Kota Luoyang, Provinsi Henan. Tiga praktisi lainnya juga ditangkap pada hari yang sama, termasuk Cai Binyang, 64 tahun, dari Kabupaten Shangyou, Provinsi Jiangxi; Wu Lianan, 53 tahun, dari Kota Xiamen, Provinsi Fujian; dan Li Shihai, dari Kota Pingdu, Provinsi Shandong.
Polisi Henan mengklaim bahwa para praktisi telah membuat dua grup obrolan di media sosial pada Februari 2022 dan mengunggah informasi tentang Falun Gong di sana. Grup pertama beranggotakan lebih dari 700 orang dan grup kedua beranggotakan lebih dari 3.000 orang. Li adalah administrator utama.
Keempat praktisi tersebut diadili oleh Pengadilan Distrik Chanhe Hui di Luoyang pada 10 Januari 2023. Li Huimin kemudian dijatuhi hukuman penjara empat tahun. Li Shihai dijatuhi hukuman tiga setengah tahun, tetapi karena anemia berat yang dideritanya, dia tidak diperintahkan untuk segera menjalani hukuman, dan dibebaskan dengan jaminan. Putusan untuk Cai dan Wu belum jelas.
Pada 29 September 2025, Pan Fei dari Pengadilan Kota Luoyang, petugas Zhao dari Kantor Keamanan Dalam Negeri Kota Luoyang, dan beberapa petugas lainnya pergi ke Provinsi Shanxi dan menangkap Li Huimin di rumahnya. Mereka membawanya ke Pusat Penahanan Kota Luoyang, di mana dia diperintahkan untuk mulai menjalani hukuman 3,5 tahun.
Sebelum penangkapan, Pan telah menghubungi Li Huimin beberapa kali dan memerintahkannya untuk pergi ke Luoyang guna menjalani pemeriksaan fisik. Li Huimin berdalih telah memberikan rekam medis dari rumah sakit setempat dan mempertanyakan mengapa dia harus mengulang pemeriksaan fisik di Luoyang. Pan mengancam akan menangkapnya jika dia tidak patuh.
Antara akhir 2019 dan 2022, setidaknya 22 praktisi Falun Gong dari tiga kotamadya yang dikontrol pusat (Chongqing, Beijing, dan Shanghai) dan sembilan provinsi (Sichuan, Hubei, Shandong, Hebei, Zhejiang, Liaoning, Jiangxi, Fujian, dan Shanxi) telah ditangkap oleh petugas polisi dari Provinsi Henan (dan khususnya Kota Luoyang) karena mengunggah informasi di berbagai platform media sosial yang mengungkap penganiayaan terhadap Falun Gong. Sebagian besar dari mereka telah dijatuhi hukuman penjara, dengan masa hukuman berkisar antara 3 hingga 9,5 tahun.
Laporan Terkait:
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2025 Minghui.org