(Minghui.org) Minghui.org baru-baru ini mengetahui, seorang wanita berusia 63 tahun di Kota Chifeng, Mongolia Dalam, dijatuhi hukuman enam tahun penjara dengan denda 30.000 yuan karena keyakinannya pada Falun Gong.
Li Yufen ditangkap sekitar pukul 10.00 pagi pada tanggal 25 April 2025, saat sedang berbelanja sepatu. Petugas Li Haili dan Hao Zhongmin membawanya ke Departemen Kepolisian Balinzuoqi. Mereka menggeledah dan mengacak-acak tas Li, menyita kunci rumah dan kunci sepeda listriknya.
Setelah menginterogasi Li, polisi memaksanya untuk membawa mereka ke rumahnya untuk melakukan penggerebekan. Polisi menyita satu set buku Falun Gong, sebuah komputer, potret pendiri Falun Gong, dan barang-barang berharga lainnya.
Li kemudian dibawa ke Rumah Sakit Balinzuoqi untuk pemeriksaan fisik. Dokter di sana mengambil darahnya dan melakukan elektrokardiogram. Ia kemudian ditahan di Pusat Penahanan Balinzuoqi. Kejaksaan Balinzuoqi mendakwanya dan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Balinzuoqi pada 25 Juli 2025.
Li diadili pada 10 September 2025. Pengacaranya membela ketidakbersalahannya dan Li juga bersaksi untuk membela diri. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepadanya.
Ini bukan pertama kalinya Li menjadi sasaran karena keyakinannya. Sebelumnya, Ia menjalani dua hukuman kamp kerja paksa dan dua hukuman penjara dengan total 14 tahun. Pensiunannya telah ditangguhkan sejak November 2015.
Saudara Perempuan Juga Ditangkap
Saudara perempuan Li Yufen, Li Yumei, juga ditangkap bersamanya pada tanggal 25 April 2025. Rumah Li Yufen juga digerebek dan dipaksa menjalani pemeriksaan fisik. Ia ditahan selama sepuluh hari di sebuah penjara.
Li Yumei mengalami gejala parah selama masa tahanan dan dilarikan ke Rumah Sakit Balinzuoqi pada hari ketujuh. Kepala tahanan memberi tahu keluarganya bahwa masa tahanan sepuluh hari kini telah diubah menjadi tujuh hari. Keluarganya menjemputnya dari rumah sakit malam itu.
Laporan Terkait :
Wanita, 59 tahun, Dipenjara Selama 14 Tahun dari 22 Tahun Penganiayaan Falun Gong
Inner Mongolia Woman Sentenced to Six Years for Practicing Falun Gong
After Being Detained Twice, Li Yufen Became Homeless to Avoid Further Persecution
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2025 Minghui.org