(Minghui.org) Baru-baru ini, seorang wanita berusia 77 tahun di Beijing dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena meningkatkan kesadaran tentang penganiayaan yang masih dilakukan Partai Komunis Tiongkok terhadap keyakinannya, Falun Gong.
Wang Junping dilaporkan ketika dia berbicara kepada seorang mahasiswa tentang Falun Gong pada tanggal 18 Oktober 2024. Polisi membebaskannya setelah interogasi singkat tetapi menangkapnya kembali pada tanggal 18 Februari 2025 dan membawanya ke Penjara Distrik Fengtai. Keluarganya dilarang mengunjunginya dan juga tidak diberi tahu tentang status kasusnya.
Setelah keluarga Wang mengetahui bahwa dia telah didakwa, mereka menghubungi hakim ketua beberapa kali tetapi dialihkan ke divisi lain di pengadilan setempat. Ketika akhirnya ada yang menghubungi mereka melalui telepon, mereka sangat terpukul mengetahui bahwa Wang telah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Ketika mereka bertanya mengapa mereka tidak diberitahu tentang persidangan tersebut, orang tersebut mengatakan bahwa tidak ada persidangan untuk Wang.
Saat ini, Wang ditahan di fasilitas penahanan yang tidak diketahui di Distrik Daxing.
Sebelumnya, Wang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara lagi pada tanggal 28 Desember 2022, juga karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kedua Kota Beijing, yang memutuskan untuk menguatkan putusan awalnya. Dia diizinkan menjalani hukuman di rumah karena kesehatannya yang buruk. Meskipun dia masih berjuang dengan beberapa kondisi medis setelah penangkapan terakhirnya, pihak berwenang tetap menahannya.
Laporan Terkait:
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2025 Minghui.org