(Minghui.org) Seorang wanita berusia 54 tahun di Kota Pingdu, Provinsi Shandong, dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara karena berlatih Falun Gong. Kini, dia mengajukan banding atas putusan sewenang-wenang tersebut.
Dulunya, Li Kunfang, lahir pada tanggal 13 Januari 1971, adalah seorang yang keras kepala dan pemarah, sekarang telah menjadi lebih baik setelah berlatih Falun Gong. Dia dapat bergaul dengan keluarga dan tetangganya. Teman dan keluarganya mengatakan bahwa Falun Gong telah mengubahnya menjadi lebih baik. Dia ditangkap pada siang hari, tanggal 12 Mei 2025, saat sedang memasang spanduk yang bertuliskan pesan-pesan tentang Falun Gong. Petugas Kantor Polisi Kota Yunshan menggeledah rumahnya dan membawanya ke Pusat Penahanan Kota Qingdao, yang terletak di Pudong, Kota Jimo, seperti Kota Pingdu yang juga berada di bawah administrasi Qingdao.
Petugas Xu Junhao menyerahkan kasus Li ke Kejaksaan Kota Pingdu. Keluarganya mengetahui pada tanggal 26 Mei 2025 bahwa dia telah diberikan surat perintah penangkapan resmi. Dia didakwa pada tanggal 10 Juli 2025.
Hakim Dou Zaiqiang dari Pengadilan Kota Pingdu mengadakan sidang di pusat penahanan tersebut pada tanggal 18 September 2025. Jaksa Li Jingyao hadir. Pengacara Li mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya. Pembela keluarga non-pengacaranya juga menyatakan bahwa dia tidak bersalah.
Li menerima putusan tersebut pada tanggal 10 Oktober 2025 dan segera mengajukan banding.
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2025 Minghui.org