(Minghui.org) Seorang wanita berusia 76 tahun di Kota Macheng, Provinsi Hubei, baru-baru ini dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Hubei (terletak di ibu kota Wuhan) untuk menjalani hukuman tiga tahun karena berlatih Falun Gong.

Yan Qing'e ditangkap pada 31 Januari 2023, dan dibebaskan dengan jaminan beberapa jam kemudian. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda 5.000 yuan pada 4 Juli 2024, tetapi hukumannya ditunda karena alasan yang tidak diketahui.

Pengadilan Kota Macheng menyita 4.900 yuan dari rekening bank Yan untuk menutupi biaya perkara pengadilan. Sebagai seorang janda yang mengandalkan tunjangan hidup sebesar 280 yuan dan subsidi pendapatan rendah sebesar 140 yuan setiap bulan untuk bertahan hidup, Yan hanya memiliki 12 yuan di rekeningnya.

Ketika mengetahui apa yang terjadi pada Yan, penduduk setempat terkejut bahwa rezim komunis menghukum seorang wanita tua dan menyita tabungannya yang sedikit hanya karena dia berlatih Falun Gong.

Pengadilan baru-baru ini memerintahkan agar Yan ditahan kembali untuk mulai menjalani hukumannya. Waktu pasti ia masuk penjara belum diketahui.

Laporan Terkait:

Kota Macheng, Provinsi Hubei: Empat Warga Dihukum Karena Berlatih Falun Gong

Pengadilan Hubei Menyita Hampir Seluruh Rekening Bank Janda Berusia 75 Tahun yang Dihukum 3 Tahun karena Keyakinannya pada Falun Gong

Four Hubei Residents Arrested for Raising Awareness about the Persecution of Falun Gong, One Beaten by Police