(Minghui.org) Seorang wanita di Kota Dezhou, Provinsi Shandong dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, Minghui.org baru-baru ini mendapat informasi.

Li Guiqin, wanita berusia 70-an tahun, ditangkap pada tanggal 20 Agustus 2025 dan dijatuhi hukuman satu bulan penahanan di Pusat Penahanan Kota Dezhou. Polisi tidak membebaskannya pada tanggal 21 September seperti yang dijanjikan. Keluarganya kemudian menerima pemberitahuan pengadilan yang menyatakan bahwa ia telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Mereka tidak diberi tahu kapan ia didakwa, diadili, atau dijatuhi hukuman. Pusat penahanan juga melarang mereka mengunjunginya.

Ini bukan pertama kalinya Li menjadi sasaran karena keyakinannya. Sebelumnya, ia ditangkap pada tahun 2013 oleh petugas Kantor Polisi Kota Qiansun. Tidak jelas berapa lama ia ditahan.

Saat membagikan materi Falun Gong di Kabupaten Ningjin pada tanggal 20 Agustus 2015, Li dilaporkan dan ditangkap oleh petugas dari Kantor Polisi Kota Dacaoxiang. Mereka memeras 5.000 yuan darinya dan membebaskannya malam itu juga.

Related Articles

75-Year-Old Jilin Man Starts 5-year Prison Term for His Faith, Previously Jailed for 2 Years
Additional Persecution News from China – October 27, 2025 (6 Reports)
60-Year-Old Yunnan Man Faces Trial for Practicing Falun Gong, Previously Jailed a Total of 15 Years
60-Year-Old Jilin Man Denied Family Visits for Months on End While Jailed for His Faith in Falun Gong
Hebei Woman’s Nine-Year Wrongful Term Reduced to Four Years Upon Appeal
Additional Persecution News from China – October 26, 2025 (10 Reports)