(Minghui.org) Seorang wanita berusia 63 tahun di Kota Renqiu, Provinsi Hebei, menjalani hukuman satu tahun di Penjara Wanita Provinsi Hebei karena berlatih Falun Gong, demikian laporan yang baru-baru ini diketahui Minghui.org.

Hukuman sewenang-wenang terhadap Pan Liping, seorang dokter pensiunan dari Perusahaan Ladang Minyak Petro China Huabei, bermula dari penangkapannya di Stasiun Kereta Api Kota Renqiu pada 25 Januari 2024. Ia sedang menunggu untuk naik kereta ke Kota Huizhou, Provinsi Guangdong, untuk mengunjungi anaknya hari itu, ketika beberapa petugas membawanya ke sebuah ruangan kecil untuk menggeledah barang-barangnya, meskipun ia telah melewati pemeriksaan keamanan rutin.

Polisi menyita laptop milik Pan, Zhuan Falun (teks utama Falun Gong), dan lebih dari 1.000 yuan uang kertas yang dicetak dengan pesan tentang Falun Gong. Mereka juga memotret dan mencari alamatnya di basis data mereka.

Lebih dari sepuluh petugas mengantar Pan pulang dan membuka pintu menggunakan kunci yang mereka ambil dari kopernya. Mereka menyita semua buku Falun Gong dan beberapa materi informasi miliknya. Mereka menuntut untuk mengetahui dari mana ia mendapatkan buku-buku dan uang kertas tersebut. Ia tidak memberi tahu mereka.

Malam itu Pan dibawa ke Departemen Kepolisian Kereta Api Shijiazhuang, tempat ia diinterogasi dua kali. Empat hari kemudian, polisi membawanya ke pusat penahanan setempat. Petugas di sana menolak untuk menerimanya karena tekanan darahnya 198/160 mmHg (padahal kisaran normalnya adalah 120/80 atau lebih rendah). Ia pingsan saat pemeriksaan fisik.

Departemen Kepolisian Kereta Api Shijiazhuang menyerahkan Pan kepada Kantor Keamanan Dalam Negeri Bohai di Kota Renqiu. Lembaga tersebut membebaskannya dengan jaminan pada malam, 28 Januari 2024, setelah memaksanya membayar uang jaminan sebesar 10.000 yuan.

Pan diawasi dan dilecehkan terus-menerus setelah kembali ke rumah. Kantor Keamanan Dalam Negeri Bohai menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Kota Renqiu pada Januari 2025. Kejaksaan mengembalikan kasus tersebut setidaknya sekali, dengan alasan kurangnya bukti. Polisi mengajukan kembali kasus tersebut dan akhirnya berhasil mendakwanya.

Pengadilan Kota Renqiu menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Pan pada musim semi tahun 2025. Rincian lain dari penuntutannya masih perlu diselidiki. Ia dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Hebei (terletak di ibu kota Shijiazhuang) pada waktu yang tidak diketahui.