(Minghui.org) Baru-baru ini dikonfirmasi oleh Minghui.org bahwa seorang penduduk Kota Gongzhuling, Provinsi Jilin, berusia 71 tahun, telah dijatuhi hukuman tiga tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Wang Yanhua ditangkap di rumah pada malam hari tanggal 14 Agustus 2024. Komputer, printer, dan materi informasi tentang Falun Gong miliknya disita. Polisi mengungkapkan bahwa mereka menargetkannya karena ia terekam oleh kamera pengawas di sebuah kedai kopi saat membagikan materi Falun Gong di sana. Ia ditahan di Penjara Kota Gongzhuling dan kemudian dihukum pada waktu yang tidak diketahui. Rincian tentang dakwaan dan hukumannya tidak jelas.
Selain Wang, dua praktisi lanjut usia lainnya di Gongzhuling juga telah dijatuhi hukuman pada tahun 2024 karena keyakinan mereka yang sama pada Falun Gong.
Fan Chunhua, 72 tahun, ditangkap pada tanggal 27 April 2024 setelah dilaporkan karena memasang poster Falun Gong. Ia ditahan di Pusat Penahanan Kota Gongzhuling dan dijatuhi hukuman enam bulan.
Zheng Shuqin, berusia 63 tahun, ditangkap pada tanggal 30 Agustus 2024 karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong dan kemudian dijatuhi hukuman tiga tahun.
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2025 Minghui.org