(Minghui.org) Seorang wanita berusia 87 tahun di Kota Shenyang, Provinsi Liaoning, dijatuhi hukuman tiga tahun pada bulan Maret 2023 karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak tahun 1999. Karena masalah kesehatannya yang terus-menerus, Liang Shuzhi berulang kali ditolak masuk ke pusat penahanan tempat ia diperintahkan untuk menjalani hukuman. Namun, hakim yang menghukumnya mengancam akan membawanya ke pusat penahanan setiap bulan sampai ia diizinkan masuk.

Liang ditangkap di rumahnya pada tanggal 8 Juni 2021, setelah polisi mengklaim bahwa kamera pengawas menangkap gambarnya saat meletakkan materi informasi Falun Gong di mobil dekat kantor polisi pada bulan Maret 2021. Dengan memantau aktivitas hariannya, mereka juga menemukan bahwa praktisi lain sedang mencetak materi informasi di rumahnya. Mereka mengancam akan memenjarakannya karena ini adalah “kejahatan serius”. Dia diadili di Pengadilan Distrik Liaozhong pada tanggal 8 Februari 2023 dan dijatuhi hukuman tiga tahun pada tanggal 27 Maret 2023.

Pusat Penahanan Pertama Kota Shenyang menolak menerima Liang karena alasan kesehatannya. Kemudian, dia dibebaskan dengan jaminan, dan diawasi ketat oleh polisi setempat dan lembaga swadaya masyarakat.

Hakim Lin Xiaojiao berusaha agar Liang kembali ditahan pada bulan September 2024, tetapi dia tetap dianggap tidak layak untuk ditahan. Namun, Kejaksaan Kota Shenyang mendesak Lin untuk memasukkan Liang ke penjara sesegera mungkin. Lin memerintahkan petugas Kantor Polisi Maluwan untuk membawanya ke pusat penahanan pada tanggal 30 Desember 2024, tetapi Liang kembali gagal dalam pemeriksaan fisik dan ditolak masuk.

Setelah meninggalkan pusat penahanan di pinggiran kota Shenyang, Lin memerintahkan polisi untuk menurunkan Liang jauh dari rumahnya. Liang harus naik taksi untuk kembali. Sebelum pergi, Lin mengancam akan membawanya ke pusat penahanan sebulan sekali setelah Tahun Baru Imlek pada awal Februari 2025, sampai dia diterima.

Laporan Terkait:

Wanita Berusia 86 Tahun Dijadwalkan Kembali Ditahan Sebelum Tahun Baru untuk Menjalani Hukuman Penjara Kedua atas Keyakinannya

Karena Berlatih Falun Gong, Wanita Berusia 86 Tahun Dihukum selama Tiga Tahun

Wanita Berusia 86 Tahun Terancam Hukuman Penjara karena Mempertahankan Keyakinannya

Wanita Berusia 85 Tahun Menghadapi Hukuman Penjara karena Membagikan Materi tentang Keyakinannya