(Minghui.org) Seorang wanita di Kota Chengdu, Provinsi Sichuan, telah ditahan di Pusat Penahanan Chengdu sejak penangkapannya pada tanggal 2 Juni 2024, karena berlatih Falun Gong. Dia kini menghadapi kemungkinan penuntutan.

Penangkapan Shui Qionghua (wanita) terjadi hanya dua tahun setelah dia menyelesaikan masa hukuman sebelumnya selama dua tahun, juga karena keyakinannya pada Falun Gong, yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Shui sebelumnya ditangkap pada tanggal 13 Mei 2021 karena berbicara kepada orang-orang tentang penganiayaan terhadap Falun Gong. Ia dijatuhi hukuman dua tahun oleh Pengadilan Distrik Shuangliu pada tanggal 28 April 2022. Ia dibebaskan sekitar bulan Mei 2023.

Sebelum Shui mulai berlatih Falun Gong, ia berjuang melawan asma yang parah. Ia mencoba berbagai pengobatan, tetapi tidak ada yang banyak membantu. Kondisinya cepat pulih setelah ia berlatih Falun Gong. Ia merasa terdorong untuk meningkatkan kesadaran tentang penganiayaan di Tiongkok, tetapi malah menjadi sasaran penganiayaan itu sendiri.

Laporan Terkait:

Wanita Sichuan Mendapat Hukuman Penjara karena Berbicara dengan Orang tentang Falun Gong