(Minghui.org) Seorang wanita berusia 83 tahun di Kota Fushun, Provinsi Liaoning, baru-baru ini dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena berlatih Falun Gong. Wei Shaomin telah dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Liaoning.
Ini adalah ketiga kalinya Wei, seorang pensiunan pekerja Pabrik Ekskavator Fushun, dipenjara karena keyakinannya sejak rezim komunis Tiongkok mulai menganiaya Falun Gong pada tahun 1999. Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman tiga tahun kerja paksa pada tahun 2007 dan dijatuhi hukuman tujuh setengah tahun pada tahun 2014.
Penangkapan terakhir Wei terjadi pada 8 Agustus 2022, setelah seorang agen berpakaian preman memergokinya berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong. Agen tersebut mengikutinya ke dalam bus dan menangkapnya saat ia turun. Ia dibebaskan dengan jaminan setelah ditahan selama sepuluh hari dan membayar denda sebesar 1.000 yuan.
Polisi kemudian melimpahkan kasus Wei ke kejaksaan setempat. Mereka menahannya kembali di Pusat Penahanan Kota Fushun pada bulan Juli 2024. Keluarganya baru-baru ini mengonfirmasi hukuman penjara dan pemindahannya, tetapi rincian tentang dakwaan, persidangan, dan hukumannya tidak jelas.
Laporan Terkait:
Imprisoned Woman Released Early After Developing Amnesia
Wanita Usia 79 Dipenjara, Hanya Mengandalkan Kursi Roda setelah 6,5 Tahun Penganiayaan
53 Older Falun Gong Practitioners Still Held in Liaoning Women's Prison for Their Faith
Seven Falun Gong Practitioners in Fushun Illegally Tried in Detention Center
Ms. Wei Shaomin, in Her 70's, Forced to Leave Home to Avoid Persecution
Gross Abuse and Mistreatment at the Masanjia Forced Labor Camp, Liaoning Province
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2025 Minghui.org