(Minghui.org) Pengadilan Distrik Mentougou di Beijing menjatuhkan hukuman kepada tiga anggota keluarga karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah latihan jiwa-raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak bulan Juli 1999.
Yu Shikun, wanita berusia 62 tahun, dan putrinya, yakni Liu Meili, keduanya tinggal di Kabupaten Wangdu, Provinsi Hebei. Suami Liu, yakni An Chaoxu, juga dari Hebei, bekerja di Beijing, sekitar 210 kilometer jauhnya. An dan istrinya ditangkap di Beijing pada tanggal 25 April 2024, saat istrinya sedang mengunjunginya. Ibu mertuanya ditangkap di Hebei pada tanggal 12 Juni 2024 dan dibawa ke Beijing beberapa jam kemudian.
Kejaksaan Distrik Mentougou mengembalikan kasus gabungan tiga anggota keluarga tersebut ke polisi pada bulan September 2024, dengan alasan tidak cukupnya bukti. Polisi Beijing melakukan perjalanan ke Kabupaten Wangdu, Provinsi Hebei, dengan setidaknya tiga kapal pesiar pada tanggal 7 Oktober 2024 dan menanyakan kepada penduduk apakah mereka mengenal seseorang yang berlatih Falun Gong atau mendistribusikan materi Falun Gong. Mereka tinggal di sana selama sekitar lima malam sebelum kembali ke Beijing. Dengan “bukti” yang baru dikumpulkan terhadap tiga anggota keluarga tersebut, polisi mengajukan kembali kasus tersebut pada tanggal 12 Oktober 2024. Kali ini kejaksaan menerima kasus tersebut.
Ketiga anggota keluarga tersebut didakwa pada tanggal 22 November 2024. Mereka diadili di Pengadilan Distrik Mentougou pada tanggal 24 Januari 2025. Keluarga mereka baru-baru ini mengetahui hukuman penjara mereka: Yu dijatuhi hukuman satu setengah tahun dan putrinya dua tahun. Keduanya juga didenda 2.000 yuan. An dijatuhi hukuman dua tahun dengan masa percobaan tiga tahun.
Untuk rincian penangkapan dan penahanan keluarga tersebut, lihat laporan terkait di bawah ini.
Laporan Terkait:
Pasangan Suami Istri Menghadapi Dakwaan karena Berlatih Falun Gong
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 2025 Minghui.org