(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Jinzhou, Provinsi Liaoning ditolak kunjungan keluarganya saat menjalani hukuman dua tahun di Penjara Wanita Kedua Provinsi Liaoning karena keyakinannya pada Falun Gong.

Zhang Yaming (wanita) ditangkap di rumahnya pada tanggal 13 April 2024 dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan denda 5.000 yuan oleh Pengadilan Kota Linghai pada tanggal 14 November 2024. Ia dipindahkan dari Pusat Penahanan Kota Jinzhou ke penjara pada tanggal 9 Januari 2025.

Berdasarkan Undang-Undang Penjara, pihak penjara wajib memberi tahu keluarga Zhang tentang penerimaannya dalam waktu lima hari, tetapi mereka baru mendapat telepon dua bulan kemudian, yakni pada bulan Maret 2025. Baru pada saat itulah mereka mengetahui tentang penerimaannya di penjara dan kondisi kesehatannya. Penelepon mengatakan Zhang sedang mengonsumsi obat untuk tekanan darah tinggi. Keluarganya bertanya kapan mereka bisa datang menjenguknya. Penelepon menjawab bahwa itu tergantung pada bagaimana Zhang “berperilaku” di penjara, artinya apakah dia melepaskan Falun Gong atau tidak.

Menurut keluarga Zhang, ia sangat sehat sebelum ditangkap. Sebelum dipindahkan ke penjara, penjaga pusat penahanan sudah memberi tahu mereka bahwa ia menderita tekanan darah tinggi. Mereka mengajukan permohonan pembebasan dengan jaminan untuk menerima perawatan medis, tetapi pusat penahanan menolak permohonan tersebut, dengan alasan bahwa tekanan darahnya telah kembali normal. Mereka tidak memberikan informasi lebih lanjut. Keluarga kini sangat khawatir dengan kesehatan Zhang.

Sejak didirikan pada tanggal 31 Agustus 2019, Penjara Wanita Kedua Provinsi Liaoning terus menerus berpartisipasi dalam penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong.

Wang Jiemei (wanita), seorang pensiunan guru di Kota Fushun, Provinsi Liaoning, dijatuhi hukuman 3,5 tahun dan dimasukkan ke penjara pada tanggal 25 Maret 2023. Ia dipaksa bekerja selama 10 hingga 11 jam sehari di Tim Empat di Divisi Keempat, dan sering dipukuli oleh narapidana. Seorang narapidana menyiramnya dengan air dingin pada awal bulan Mei 2023, saat ia sedang mencuci piring. Di waktu lain, narapidana memukul kepalanya saat ia agak lambat melakukan sesuatu. Pada malam hari, narapidana sering membangunkannya dan memintanya untuk menemani mereka ke kamar kecil. Karena pelecehan tersebut, Wang tidak dapat tidur sepanjang malam. Narapidana secara terbuka mengatakan bahwa mereka melakukan ini kepadanya karena ia adalah seorang praktisi Falun Gong.

Laporan Terkait:

Penjara Wanita Kedua Provinsi Liaoning Menghasut Narapidana untuk Menyiksa Praktisi Falun Gong

Dua Warga Liaoning Dihukum Penjara karena Berlatih Falun Gong, Salah Satu dari Mereka Sebelumnya Dipenjara Selama 6 Tahun

Kota Jinzhou, Provinsi Liaoning: Tujuh Penduduk Setempat Menghadapi Persidangan karena Berlatih Falun Gong