(Minghui.org) Baru-baru ini, seorang warga Kota Taicang, Provinsi Jiangsu, dijatuhi hukuman satu tahun dan warga Taicang lainnya diadili, keduanya karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Qin Yanqiu, mantan pekerja pos berusia 64 tahun, ditangkap di rumahnya pada tanggal 20 Mei 2024 karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong. Penangkapannya disetujui tujuh hari kemudian. Kemudian, dia didakwa oleh Kejaksaan Kota Zhangjiagang dan diadili oleh Pengadilan Kota Zhangjiagang pada akhir bulan November 2024. Keluarganya tidak diberi tahu tentang sidang tersebut dan butuh banyak upaya bagi mereka untuk mengonfirmasi sidang dan hukuman penjaranya. Tidak jelas di mana Qin ditahan saat ini.

Sebelum vonis terakhirnya, Qin telah ditangkap tujuh kali, yang mengakibatkan hukuman kerja paksa selama tiga tahun dan dua hukuman penjara dengan total delapan tahun. Di kamp kerja paksa, dia dipukuli, disetrum dengan tongkat listrik, dipaksa berdiri di bawah terik matahari sepanjang hari, tidak diizinkan mandi, dan dilarang tidur.

Praktisi lain yang menghadapi persidangan, Wang Jian, berusia 57 tahun, ditangkap pada tanggal 11 Agustus 2024, oleh petugas dari Departemen Kepolisian Kota Taicang. Dia ditahan di Pusat Penahanan Kota Taicang dan juga didakwa oleh Kejaksaan Kota Zhangjiagang.

Wang, yang memiliki gelar sarjana, mulai berlatih Falun Gong pada bulan Maret 1997. Dia tetap teguh pada keyakinannya setelah penganiayaan dimulai dua tahun kemudian dan berulang kali menjadi sasaran penganiayaan. Sebelum penangkapan terakhirnya, dia dijatuhi satu hukuman kerja paksa dan dua hukuman penjara dengan total sepuluh tahun.  

Laporan Terkait:

Setelah Satu Hukuman Kerja Paksa dan Dua Hukuman Penjara yang Totalnya 10 Tahun, Pria 56 Tahun dari Jiangsu Ditangkap Lagi karena Berlatih Falun Gong

Setelah Lebih dari 11 Tahun Di Balik Jeruji, Wanita Jiangsu Berusia 64 Tahun Ditahan Lagi karena Keyakinannya pada Falun Gong

Pasangan Suami Istri Menghadapi Hukuman Penjara karena Keyakinan Mereka pada Falun Gong

Former Teacher Sentenced to Prison Again for His Faith in Falun Gong

The Persecution Endured by Ms. Qin Yanqiu and Her Husband in Taicang City, Jiangsu Province