(Minghui.org) Minghui.org baru-baru ini mengetahui, Liu Guifen dari Kota Jinan, Provinsi Shandong, dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara karena berlatih Falun Gong.
Hukuman sewenang-wenang terhadap Liu Guifen (yang juga dikenal sebagai Liu Guifang) bermula dari penangkapannya pada siang hari tanggal 13 Mei 2020, saat dalam perjalanan pulang. Sebelumnya pada hari itu, dia membagikan materi informasi Falun Gong dan terekam oleh kamera pengawas. Tiga petugas dari Kantor Polisi Kota Xinzhuang, termasuk Hou Qing, menangkapnya saat dia sedang berjalan menuju rumah.
Sekelompok petugas lainnya menggeledah rumah Liu dan menyita buku-buku Falun Gong, potret pendiri Falun Gong, pemutar DVD, pemutar musik, dua gerobak, dan uang tunai.
Liu dipaksa memberikan sampel urine dan darah di kantor polisi. Setelah diinterogasi selama berjam-jam, dia dibebaskan tengah malam.
Petugas dari Departemen Kepolisian Distrik Gangcheng, Kantor Polisi Kota Xinzhuang, dan Kejaksaan Distrik Gangcheng membawa Liu ke Pengadilan Distrik Gangcheng pada 13 Januari 2022 untuk menghadiri sidang. Dia mengalami gangguan pendengaran yang parah dan tidak dapat mendengar apa yang diucapkan selama persidangan. Putranya mengatakan bahwa jaksa mengancam akan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.
Liu akhirnya dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara sekitar Februari 2022 dan dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Shandong (yang terletak di Jinan) pada 1 Maret 2022. Wanita yang kini berusia 79 tahun ini dijadwalkan akan dibebaskan sekitar September 2025.
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2025 Minghui.org
Dunia Membutuhkan Sejati-Baik-Sabar. Donasi Anda dapat membantu lebih banyak orang memahami Falun Dafa. Minghui berterima kasih atas dukungan Anda.Dukung Minghui