(Minghui.org) Pada 19 Juli 2025, praktisi Falun Gong Swedia mengadakan aksi damai di depan Kedutaan Besar Tiongkok di Stockholm dan pusat kota.

Anggota Parlemen Swedia, Nima Gholam Ali Pour, dan Wakil Wali Kota Gothenburg sekaligus ketua bersama Inter-Parliamentary Alliance on China (IPAC), Elisabeth Lann, mengeluarkan pernyataan dukungan bagi praktisi Falun Gong dalam perjuangan mereka melawan penganiayaan oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT) selama 26 tahun terakhir. Banyak laporan yang menggambarkan praktisi mengalami penderitaan dan penganiayaan, termasuk tuduhan pengambilan organ paksa.

“Rezim Komunis Tiongkok adalah Salah Satu Kediktatoran Paling Brutal di Zaman Kita, dan Ambisinya Melampaui Batas Negara.”

Anggota Parlemen Swedia N. G. A. Pour dan pernyataan lengkapnya.

Anggota parlemen Nima Gholam Ali Pour menyatakan: "Rezim Komunis Tiongkok adalah salah satu kediktatoran paling brutal di zaman kita. Rezim ini secara sistematis memenjarakan para tahanan, menganiaya minoritas agama dan etnis, serta melakukan pelanggaran dalam skala yang telah lama diabaikan dunia."

"Dan selama lebih dari dua dekade, praktisi Falun Gong telah dianiaya, dipenjara, disiksa, dan dalam banyak kasus dibunuh, hanya karena menjalankan keyakinan damai yang tidak dapat dikendalikan oleh Partai Komunis."

Ia menyatakan: "Di Tiongkok, tidak ada kebebasan pers, tidak ada aturan hukum yang independen, dan tidak ada kesempatan untuk mengungkapkan pendapat yang berbeda. Sistem pengawasan digital mengendalikan warga negara hingga ke detail terkecil. Setiap pikiran, setiap kata, setiap tindakan yang tidak sesuai dengan rezim dapat dihukum."

"Namun, ambisi rezim ini tidak berhenti di perbatasan negara. Rezim Komunis Tiongkok berupaya memengaruhi negara lain melalui ancaman, pemerasan ekonomi, dan kendali atas bisnis, media, dan akademisi.

"Kita tidak boleh menyerah pada hal ini. Menenangkan kediktatoran tidak pernah menghasilkan perdamaian, hanya akan menimbulkan lebih banyak penindasan.

“Demokrasi harus bersatu melawan tirani Partai Komunis. Hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, dan kebebasan nasional adalah nilai-nilai yang tak tergoyahkan, yang harus dipertahankan, kapan pun dan di mana pun.”

Dunia Harus Mengecam dan Menghentikan Pencemaran Nama Baik, Pelecehan, dan Penganiayaan Partai Komunis Tiongkok terhadap Falun Gong di Daratan Tiongkok dan Luar Negeri

E. Lann, anggota Dewan Kota Gothenburg dan wakil ketua Inter-Parliamentary Alliance on China, dan pernyataan lengkapnya.

Elisabeth Lann adalah Wakil Wali Kota Gothenburg dan salah satu ketua bersama Inter-Parliamentary Alliance on China (IPAC). Dalam pernyataannya, ia mengatakan, "Sudah terlalu lama rezim Komunis di Tiongkok mampu melakukan pelanggaran yang mengerikan terhadap berbagai kelompok. Pada tahun 1999, Falun Gong dilarang. Sejak itu, praktisi di Tiongkok dan di seluruh dunia telah menjadi sasaran pelecehan dan penganiayaan."

“Dunia tidak bisa tinggal diam dan menyaksikan semua ini terjadi! Hak untuk berorganisasi dan menjalankan keyakinan adalah hak asasi manusia fundamental yang secara sistematis dilanggar oleh rezim Tiongkok.

"Ini tidak dapat berlanjut tanpa dunia memprotes dan meminta pertanggungjawaban rezim diktator atas pelanggaran yang tidak adil ini.

“Rezim Tiongkok pantas mendapatkan kecaman dunia atas penganiayaan dan penyebaran kebohongan terhadap praktisi Falun Gong di Tiongkok dan di seluruh dunia. Pelecehan dan penganiayaan ini harus dihentikan!”