(Minghui.org) Keluarga Li Yeliang baru-baru ini menerima pemberitahuan yang menyatakan bahwa orang yang mereka cintai telah dimasukkan ke Penjara Kedua Beijing untuk menjalani hukuman penjara tiga tahun karena keyakinannya pada Falun Gong.

Hukuman sewenang-wenang terhadap pria Beijing berusia 55 tahun ini bermula dari tindakannya yang sederhana, yaitu memberikan flash disk berisi informasi tentang Falun Gong kepada petugas keamanan di sebuah kompleks perumahan. Petugas keamanan tersebut melaporkannya ke Kantor Polisi Yongshun di Distrik Tongzhou, Beijing.

Seorang petugas menelepon Li pada 28 September 2024 dan mengatakan bahwa kepala polisi perlu berbicara dengannya karena KTT Forum Kerja Sama Tiongkok-Afrika 2024 akan diadakan di Beijing.

Li menjawab bahwa ia tidak ada hubungannya dengan KTT tersebut. Penelepon itu berkata, “Sampai jumpa besok!” Li kemudian menghilang keesokan harinya. Keluarganya tidak mendapat kabar apa pun dari pihak berwenang hingga baru-baru ini ketika mereka menerima pemberitahuan dari penjara. Jika ditinjau kembali, keluarga menyadari bahwa polisi hanya menggunakan KTT sebagai alasan untuk menangkap Li karena rezim komunis diketahui mengintensifkan penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong di sekitar tanggal-tanggal sensitif. Faktanya, KTT tersebut diadakan pada 4-6 September 2024, sebelum petugas tersebut menghubungi Li.

Penganiayaan Sebelumnya: Satu Hukuman Kerja Paksa dan Dua Hukuman Penjara dengan Total 12 Tahun

Ini bukan pertama kalinya Li, yang bergelar sarjana, menjadi sasaran karena keyakinannya. Setelah penganiayaan terhadap Falun Gong dimulai pada Juli 1999, tempat kerjanya menurunkan gaji bulanan Li menjadi hanya beberapa ratus yuan. Ia terpaksa berhenti. Tak lama kemudian, ia ditangkap dan dijatuhi hukuman kerja paksa selama satu tahun.

Li ditangkap lagi pada 2002 setelah polisi menemukan bahwa ia telah menyediakan tempat berlindung bagi praktisi Falun Gong lainnya. Mereka menemukan materi Falun Gong di rumahnya dan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.

Setelah penangkapan lainnya (pada waktu yang tidak diketahui), Li dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada 2017. Hidupnya menjadi lebih susah setelah dibebaskan karena polisi telah memasukkan informasinya ke dalam basis data mereka. Setiap kali ia bepergian antara Beijing dan kota asalnya di Kota Rizhao, Provinsi Shandong, kartu identitasnya akan ditandai di stasiun kereta api dan ia beserta telepon genggamnya akan digeledah. Polisi menyadap telepon dan melecehkannya secara langsung maupun melalui telepon sepanjang waktu.

Li bekerja sebagai fotografer setelah berhenti dari pekerjaannya. Suatu kali, ia dikontrak untuk memotret sekelompok peserta konferensi di Lapangan Tiananmen, tetapi tidak diizinkan pergi setelah pihak berwenang menandai namanya. Polisi Tiananmen memberi tahu kantor polisi yang bertanggung jawab atas kediamannya, lalu segera menelepon Li dan memerintahkannya untuk melapor. Ia mengatakan bahwa ia masih berada di Tembok Besar dan polisi mengatakan mereka bisa mendatanginya. Namun, mereka akhirnya tidak pergi.

Di lain waktu, Li pindah ke tempat lain. Tak lama kemudian, kantor polisi di lokasi baru datang mengetuk pintu bersama rekan-rekan mereka dari lokasi lama. Mereka semua mengenakan kamera di tubuh. Ia bertanya mengapa polisi dari lokasi lama mengikutinya ke lokasi baru. Mereka menjawab bahwa mereka mengikuti perintah untuk memastikan kediaman barunya.

Li berhenti berlatih Falun Gong untuk sementara waktu karena penganiayaan yang tak henti-hentinya. Kesehatannya menurun dengan kaki kaku dan lemah. Ia kemudian kembali berlatih Falun Gong dan kakinya kembali terasa setelah dua bulan. Ia merasa terdorong untuk meningkatkan kesadaran akan penganiayaan dan memberikan beberapa informasi kepada petugas keamanan tersebut, namun ia malah dilaporkan ke polisi dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara lagi.

Laporan terkait:

60 Praktisi Falun Gong Dihukum karena Keyakinannya pada bulan September 2017

Kasus Praktisi Falun Gong Beijing Dikembalikan

Beijing Attorney Detained, Interrogated, and Forced to Resign from Falun Gong Case

Beijing Falun Gong Practitioners Arrested, Mr. Deng Huaiying Dies in a Detention Center