(Minghui.org) Tiga praktisi Falun Gong di Kota Daqing, Provinsi Heilongjiang, ditahan kembali pada bulan Juni 2025 untuk menjalani hukuman penjara karena keyakinan mereka, meskipun sebelumnya mereka diizinkan menjalani hukuman di rumah.

Dalam beberapa bulan terakhir, Kelompok Pimpinan Pusat untuk Pekerjaan Inspeksi Partai Komunis Tiongkok pergi ke Kota Daqing dan memerintahkan otoritas setempat untuk meningkatkan penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong, termasuk memenjarakan mereka yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman tetapi dibiarkan menjalani hukuman di rumah.

Kejadian serupa juga dilaporkan di Shandong, Jilin, dan Liaoning, di mana para praktisi ditahan kembali untuk menjalani masa hukuman yang sebelumnya tidak diwajibkan. Sebagian besar dari mereka adalah para lansia yang ditolak masuk ke pusat penahanan atau penjara karena berbagai penyakit. Perintah baru untuk menegakkan hukuman penjara mereka, atau bahkan menjalani kembali hukuman penjara yang telah kadarluarsa, terlepas dari kondisi fisik mereka, menimbulkan risiko yang sangat besar bagi kesehatan dan kehidupan mereka.

Kasus Wang Luhua (wanita) dan Zhang Lihua (wanita)

Wang Luhua, seorang pekerja yang sudah pensiun, berusia 61 tahun dari Perusahaan Manajemen Properti Daqing, dan Zhang Lihua, 60 tahun, ditangkap pada tanggal 22 November 2020. Karena kesehatan mereka yang buruk, mereka dibebaskan dengan jaminan, setelah masing-masing membayar uang jaminan sebesar 20.000 yuan. Polisi memperpanjang masa pembebasan dengan jaminan pada tanggal 22 November 2021 dan menyerahkan kasus mereka ke Kejaksaan Distrik Ranghulu pada tanggal 19 Mei 2022. Polisi berusaha menahan mereka di Pusat Penahanan Kota Daqing, tetapi gagal karena kondisi fisik mereka.

Setelah dua kali sidang di Pengadilan Distrik Ranghulu, Wang dijatuhi hukuman empat tahun dan denda 40.000 yuan, sedangkan Zhang dijatuhi hukuman tiga tahun empat bulan dan denda 30.000 yuan pada tanggal 30 Desember 2022. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Daqing dan pengadilan memutuskan untuk menguatkan putusan awal mereka pada tanggal 11 April 2023. Mereka mengajukan mosi untuk mempertimbangkan kembali kasus mereka, tetapi kalah.

Pengadilan Distrik Ranghulu memerintahkan kedua wanita itu untuk membayar denda pengadilan pada 12 April 2023. Ketika mereka menolak untuk mematuhinya, pengadilan membekukan rekening bank mereka pada 19 April 2023.

Sementara itu, polisi telah beberapa kali berupaya membawa kedua wanita itu ke Pusat Penahanan Kota Daqing, tetapi mereka selalu ditolak masuk karena kondisi fisik mereka. Pada tanggal 16 Juni 2025, bahkan setelah masa tahanan awal mereka telah kadaluarsa, polisi dari Departemen Kepolisian Tieren membawa mereka ke Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang dan memerintahkan mereka untuk menjalani kembali masa tahanan penuh.

Sebelum penganiayaan terakhir mereka, baik Wang maupun Zhang ditangkap beberapa kali karena berlatih Falun Gong. Wang menjalani hukuman kamp kerja paksa yang lamanya tidak diketahui. Zhang ditahan selama beberapa bulan setelah penangkapannya pada tahun 2002.

Kasus Han Lihua (wanita)

Han Lihua, seorang pensiunan karyawan taman kanak-kanak berusia 75 tahun, dijatuhi hukuman delapan tahun dan denda 50.000 yuan oleh Pengadilan Distrik Ranghulu pada bulan Desember 2022. Karena ia telah tidak mampu bekerja selama beberapa tahun dan juga menderita tekanan darah tinggi, ia ditolak masuk oleh Pusat Penahanan Kota Daqing dan diizinkan untuk menjalani hukuman di rumah. Meskipun kondisi medisnya buruk, pihak berwenang memaksa Pusat Penahanan Kota Daqing untuk menerimanya pada tanggal 18 Juni 2025, dengan masa hukuman penjaranya dimulai pada hari itu dan berakhir pada bulan Juni 2033 (saat ia akan berusia 83 tahun).

Han berjuang untuk mengurus dirinya sendiri di pusat penahanan. Para penjaga menelepon keluarganya dan meminta keluarganya membelikan kursi roda dan toilet khusus untuk Han.

Sebelum penganiayaan terakhirnya, Han dijatuhi hukuman kerja paksa selama tiga tahun pada tahun 2001 (ia tidak menjalani hukuman tersebut karena kesehatannya). Ia ditahan di pusat pencucian otak selama enam bulan pada tahun 2003, dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada tahun 2008.

Setelah dibebaskan pada tanggal 4 Oktober 2014, Biro Jaminan Sosial Daqing menangguhkan pembayaran uang pensiunnya dan memerintahkannya untuk mengembalikan 180.000 yuan yang diterimanya selama masa hukumannya. Mereka mengklaim bahwa tidak ada pensiunan yang akan menerima tunjangan pensiun selama dipenjara, dengan mengutip kebijakan yang dikeluarkan oleh Kantor Umum Kementerian Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial pada tahun 2001.

Han berpendapat bahwa hukuman kamp kerja paksa dan hukuman penjara merupakan tindakan penganiayaan dan tidak ada undang-undang ketenagakerjaan yang mewajibkan pengembalian tunjangan pensiun yang diberikan selama penahanan. Tidak mungkin ia sanggup membayar sekaligus sebesar 180.000 yuan. Akibatnya, Biro Jaminan Sosial Daqing menangguhkan pembayaran uang pensiunnya.

Laporan Terkait:

Tiga Warga Heilongjiang, Termasuk Sepasang Suami Istri, Dihukum Penjara Karena Berlatih Falun Gong

Kota Daqing, Provinsi Heilongjiang: 14 Praktisi Falun Gong Ditangkap dalam Dua Hari, 4 Dihukum Penjara

Kota Daqing, Provinsi Heilongjiang: Empat Belas Warga Ditangkap Dalam Dua Hari karena Berlatih Falun Gong