(Minghui.org) Setelah hampir satu tahun ditahan, seorang warga Beijing dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara pada 27 Juni 2025 karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak 1999.

Wei Suwen, lahir pada Februari 1960, ditangkap pada 13 Juni 2024, karena mengirimkan surat berisi informasi tentang Falun Gong. Saat diinterogasi di kantor komite jalanan, dadanya terasa nyeri, dan wajahnya pucat. Meskipun kondisinya buruk, polisi tetap memberinya 10 hari penahanan administratif.

Wei ditangkap lagi pada 15 Agustus 2024, saat berjalan-jalan di Taman Tiantan. Petugas yang menangkap dari Kantor Polisi Tiantan menyita tiga ponselnya dan menggerebek tempatnya. Dia ditahan di Kantor Polisi Tiantan malam itu dan dipindahkan ke Pusat Penahanan Distrik Dongcheng sekitar tengah malam.

Kejaksaan Distrik Dongcheng menyetujui penangkapan Wei pada tanggal 30 Agustus. Dia didakwa dengan "melemahkan penegakan hukum dengan organisasi sesat," dalih standar yang digunakan untuk mengkriminalisasi praktisi Falun Gong di Tiongkok. Jaksa Miao Rongrong mengembalikan kasusnya ke polisi pada tanggal 30 November dan polisi mengajukannya kembali pada tanggal 16 Desember 2024.

Wei didakwa pada tanggal 16 Januari 2025. Dia hadir di Pengadilan Distrik Dongcheng pada tanggal 18 Februari. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya. Hanya satu anggota keluarganya yang diizinkan menghadiri sidang.

Hakim ketua, Bai Chongwei, menjatuhkan hukuman 7,5 tahun penjara kepada Wei pada 27 Juni 2025.

Sebelum kejadian terakhirnya, Wei dijatuhi hukuman kerja paksa selama dua tahun pada tahun 2006. Ia dipaksa duduk diam di bangku kecil dari pukul 4 pagi hingga pukul 12 malam keesokan harinya. Bokongnya bernanah dan berdarah, menyebabkan rasa sakit yang luar biasa.

Laporan Terkait :

Wanita Beijing Berusia 64 Tahun Ditangkap karena Berlatih Falun Gong