(Minghui.org) Minghui.org baru-baru ini melaporkan, seorang wanita berusia 48 tahun di Kota Jixi, Provinsi Heilongjiang, dijatuhi hukuman tiga tahun karena keyakinannya pada Falun Gong.

Zhou Lidong, lahir pada April 1977, adalah seorang karyawan di Perusahaan Termoelektrik Kota Jixi. Ia pernah menderita demam ringan kronis, alergi, dan infertilitas. Setelah berlatih Falun Gong, ia kembali sehat dan melahirkan seorang bayi yang sehat pada 2007. Dulu ia dikenal sebagai pribadi yang mudah berubah, namun kemudian menjadi lebih pengertian, dan pernikahannya pun menjadi harmonis.

Keinginan Zhou untuk tetap sehat melalui latihan Falun Gong membuatnya ditahan. Hukuman penjaranya bermula dari penangkapannya pada 11 Februari 2025. Sekitar 20 petugas dari Kantor Keamanan Domestik Distrik Jiguan dan Kantor Polisi Nanshan mendobrak masuk ke rumahnya sekitar pukul 10.00 pagi hari itu dan menghabiskan waktu berjam-jam menggeledah setiap sudut rumah. Mereka menyita komputer, ponsel, printer, dan sejumlah barang berharga miliknya. Dia dan dua tamunya, keduanya praktisi Falun Gong, ditangkap dan dibawa ke fasilitas penahanan yang tidak diketahui.

Kejaksaan Kabupaten Jidong mendakwa Zhou, dan dia hadir di Pengadilan Kabupaten Jidong pada 9 Juni 2025. Rincian lebih lanjut tentang penuntutannya masih harus diselidiki. Salah satu dari dua tamunya, Wang Shuxiang, dijatuhi hukuman dua atau 3,5 tahun penjara (masa hukuman pastinya belum jelas) oleh pengadilan yang sama. Status kasus tamu lainnya masih belum diketahui.

Laporan Terkait:

48-Year-Old Heilongjiang Woman Stands Trial for Practicing Falun Gong