(Minghui.org) Minghui.org baru-baru ini melaporkan, seorang wanita di Kota Dehui, Provinsi Jilin, dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena berlatih Falun Gong.
Wang Shumin, berusia 50-an, sebelumnya adalah pekerja kontrak di Biro Perdagangan Kota Dehui sebelum pensiun. Dia ditangkap pada 11 Maret 2024 dalam sebuah operasi penyisiran polisi terhadap praktisi Falun Gong setempat. Penangkapan itu diperintahkan oleh Gu Min dari Departemen Kepolisian Kota Dehui.
Buku-buku Falun Gong milik Wang disita dan dia ditahan di Pusat Penahanan Kota Dehui. Tidak jelas kapan dia didakwa, diadili, atau dijatuhi hukuman.
Wang bukanlah satu-satunya praktisi Falun Gong setempat yang ditangkap dalam beberapa tahun terakhir dan dijatuhi hukuman karena keyakinannya.
Polisi menangkap sedikitnya 13 praktisi pada 25 Februari 2023. Delapan di antaranya telah dijatuhi hukuman penjara. Li Decheng (pria), 80 tahun, dijatuhi hukuman 4 tahun. Zheng Yuming (pria) dan Su Cuizhi (wanita) masing-masing dijatuhi 7 tahun. Wang Yufen (wanita), Guo Encai (pria), dan Liu Zhongrong (wanita), seorang dokter, masing-masing dijatuhi 2 tahun. Xie Yunxiang (wanita) dijatuhi 5 tahun, dan Wang Guiying (wanita) dijatuhi 10 bulan.
Wang Yuliang (pria), berusia 50-an, ditangkap pada 11 Maret 2024 dan dijatuhi hukuman 4 tahun.
Wang Baoru (wanita), 58 tahun, ditangkap pada 2 Juli 2023 dan kemudian dijatuhi hukuman 4,5 tahun.
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2025 Minghui.org