(Minghui.org) Empat penduduk Kabupaten Yilan, Provinsi Heilongjiang ditangkap pada 12 Agustus 2025, karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Chen Jihuan [wanita], Huang [wanita], dan Duan [wanita] (nama depan keduanya tidak diketahui), mereka berempat ditangkap oleh petugas dari Kantor Polisi Dongcheng di rumah Li Shuqin. Rumah Li juga digeledah.

Duan, berusia 80-an, dibebaskan pada malam harinya. Begitu ia kembali ke rumah, polisi mendobrak dan menggerebek rumahnya.

Sementara Chen, 71 tahun, dibebaskan keesokan harinya, polisi terus membuntuti dan menangkapnya lagi pada 18 Agustus. Ia dan Li saat ini ditahan di Pusat Penahanan Kota Harbin atas tuduhan kriminal.

Huang dibebaskan setelah lebih dari sepuluh hari.

Penganiayaan Sebelumnya terhadap Chen dan Keluarganya

Chen kehilangan orang tuanya saat berusia 12 tahun dan dibesarkan oleh kakak laki-lakinya, Chen Jizhong. Ia menderita penyakit jantung yang parah dan juga menjalani operasi pada sendi pinggul kirinya. Ia tidak dapat berjalan jauh atau melakukan pekerjaan berat. Pada musim semi tahun 1998, ia mulai berlatih Falun Gong dan kesehatannya pulih dengan cepat. Kakaknya juga ikut berlatih.

Setelah Partai Komunis Tiongkok memerintahkan penganiayaan pada tahun 1999, kedua saudara kandung tersebut berulang kali ditangkap dan ditahan karena menjunjung tinggi keyakinan mereka. Saat kakak Chen menjalani hukuman penjara enam tahun, istrinya yang telah dinikahinya selama 30 tahun meninggal dunia di sawah pada tahun 2012 setelah kejang mendadak.

Chen pergi ke Beijing untuk memohon hak berlatih Falun Gong pada 4 Mei 2000. Ia ditangkap dan ditahan di Kantor Penghubung Kabupaten Yilan di Beijing. Sembilan hari kemudian, pada 13 Mei, ia dipindahkan ke Pusat Penahanan Kedua Kabupaten Yilan. Polisi memeras 2.000 yuan darinya untuk menutupi biaya perjalanan mereka ke Beijing untuk menjemputnya kembali. Pusat penahanan memeras 2.220 yuan lagi dari Chen sebelum membebaskannya 22 hari kemudian.

Chen ditangkap di rumahnya pada 25 April 2002. Setelah 100 hari di Pusat Penahanan Kedua Kabupaten Yilan, ia dipindahkan ke Kamp Kerja Paksa Wanjia pada 8 Agustus 2002 untuk menjalani hukuman tiga tahun. Karena ia menolak melepaskan Falun Gong, para penjaga memborgol kedua lengannya ke belakang punggung dan kemudian menggantungnya di pergelangan tangan, dengan kaki sepenuhnya terangkat dari tanah. Sementara itu, mereka menyetrum leher dan tangannya dengan tongkat listrik dan memukulinya. Borgol melukai pergelangan tangannya dan bekas lukanya masih terlihat hingga kini.

Setelah Chen diturunkan, para penjaga menghasut para narapidana untuk mengawasinya. Mereka tidak mengizinkannya menggunakan kamar mandi atau tidur, dan memaksanya berjongkok di atas ubin seluas satu kaki persegi tanpa bergerak. Karena pinggul kirinya pernah dioperasi, ia kesulitan untuk tetap berjongkok, dan para narapidana menendangnya ketika ia bergerak. Ketika Chen dibebaskan pada akhir tahun 2004, petugas Li dari Kantor 610 Kabupaten Yilan memeras 200 yuan dari putranya sebelum mengizinkannya pulang.

Chen dan saudara laki-lakinya ditangkap pada malam hari tanggal 30 November 2009, setelah mereka dilaporkan menyebarkan materi informasi Falun Gong. Mereka hadir di Pengadilan Wilayah Yilan pada tanggal 29 Maret 2010. Chen dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan Chen dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Chen dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang pada 23 Juni 2010. Ia dipaksa duduk di bangku kecil tanpa bergerak dari pukul 05.30 hingga 21.30 setiap hari. Saat ia melawan penganiayaan, narapidana Cui Xiang menampar wajahnya, melakban mulutnya, dan menendangnya. Setelah itu, mereka mengikatnya di tempat tidur selama empat hari. Baru setelah ia melakukan mogok makan sebagai protes, mereka melepaskannya dari tempat tidur.

Selain menyiksa Chen secara fisik, para penjaga juga memaksanya menonton video yang mencemarkan nama baik Falun Gong. Karena ia menolak melepaskan keyakinannya, para penjaga mengisolasinya dari praktisi lain dan tidak mengizinkannya makan di kafetaria atau membeli kebutuhan sehari-hari di toko swalayan penjara. Hal ini berlangsung hingga akhir masa hukumannya.

Kakak Chen menjalani hukuman di Penjara Jiamusi. Ia hampir disiksa hingga meninggal tiga kali. Istrinya berjuang menjalani kehidupan sehari-hari selama kepergiannya. Ia mengalami kejang di sawah pada akhir Desember 2012 saat pulang dari mengunjungi keponakan iparnya. Keluarganya menemukan jenazahnya sepuluh hari kemudian.

Laporan Terkait:

As 71-year-old Husband Serves a Six-Year Illegal Sentence, Unattended Sick Wife Is Found Frozen to Death in a Paddy Field

Lawyer Defends Mr. Chen Jizhong and His Sister, Ms. Chen Jihuan

Police from Yilan County, Heilongjiang Province Illegally Detain and Frame Chen Jizhong and His Sister

Practitioner Mr. Chen Jizhong from Heilongjiang Sentenced to Five Years Imprisonment, Whereabouts Unknown