(Minghui.org) Empat penduduk Kabupaten Dazhu, Provinsi Sichuan dijatuhi hukuman penjara karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Peng Zuyin, 61 tahun, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda 10.000 yuan. Yu Shenghua, 56 tahun, dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara dengan denda 5.000 yuan. She Xingmin dijatuhi hukuman dua tahun tiga bulan penjara dengan denda 4.000 yuan. Luo Fuqiong, 58 tahun, dijatuhi hukuman dua tahun penjara tetapi diizinkan menjalani hukumannya di luar penjara. Dia juga didenda 3.000 yuan.

Yu, She, dan Luo ditangkap pada malam hari 13 Oktober 2024, saat berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong di sebuah alun-alun. Peng ditangkap keesokan harinya, setelah dia mengadakan sesi belajar ajaran Falun Gong di tempat sewanya. Polisi menggerebek rumahnya dan menyita printer serta barang-barang lainnya. Ketiga tamunya, Zhang Zhanping (62), Li Zhongju, dan Liu Yuanbi, juga ditangkap.

Yu, She, Luo, Peng, dan Zhang dibawa ke Pusat Penahanan Kota Dazhou. Li dan Liu segera dibebaskan.

Yu, She, Luo, dan Peng diadili oleh Pengadilan Kota Dazhou pada 15 Mei 2025. Mereka divonis bersalah pada waktu yang tidak diketahui. Belum jelas apakah Zhang dituntut.

Yu, She, dan Peng dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Sichuan di ibu kota Chengdu pada 27 Agustus 2025. Luo dibebaskan untuk menjalani hukuman di rumah.

Sebelum vonis terakhir yang dijatuhkan kepada Peng, dia telah ditangkap dan ditahan beberapa kali. Suaminya, Hu Yunxiang, seorang guru sekolah dasar, dilarang mengajar dan sering mengalami gangguan serta intimidasi karena keyakinannya pada Falun Gong. Dia meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut pada 23 Agustus 2006.

Zhang sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun, menyusul penangkapan pada April 2006 karena memasang poster Falun Gong.