(Minghui.org)
Nama: Cui Lu
Nama Tionghoa: 崔禄
Jenis Kelamin: Laki-laki
Usia: 63
Kota: Zhangjiakou
Provinsi: Hebei
Pekerjaan: pegawai departemen pertanian
Tanggal Kematian: 5 Juni 2025
Tanggal Penangkapan Terakhir: 19 Maret 2009
Tempat Penahanan Terakhir: Penjara Jidong
Cui Lu, dari Kabupaten Zhuolu, Provinsi Hebei, terus menghadapi pelecehan polisi setelah dibebaskan dari hukuman penjara sembilan tahun karena berlatih Falun Gong. Ia berjuang untuk pulih dari penyiksaan yang dideritanya dalam tahanan dan meninggal dunia pada tanggal 5 Juni 2025. Ia berusia 63 tahun.
Cui, seorang pegawai Departemen Pertanian Kabupaten Zhuolu, ditangkap di tempat kerjanya pada tanggal 19 Maret 2009 oleh lebih dari sepuluh petugas polisi dan agen Kantor 610. Karena menolak bekerja sama dengan polisi dalam interogasi, ia ditahan di Penjara Kota Langfang selama hampir dua bulan.
Karena Cui tetap teguh pada Falun Gong, polisi membawanya ke Pusat Penahanan Kota Zhangjiakou. Ia melakukan mogok makan sebagai protes dan dicekok paksa makan pada tanggal 13 Mei 2009. Selang makanan dimasukkan ke paru-parunya dan ia koma selama enam hari. Setelah sadar, pihak berwenang memindahkannya ke Pusat Penahanan Kabupaten Zhuolu pada tanggal 20 Mei.
Ia melanjutkan mogok makan dan dicekok paksa makan lagi. Para penjaga kemudian khawatir ia akan meninggal di pusat penahanan dan membawanya ke rumah sakit untuk dicekok paksa makan. Mereka merantainya di tempat tidur dan mengawasinya sepanjang waktu. Keluarganya menuntut pembebasannya, tetapi tidak berhasil.
Cui dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Wilayah Zhuolu pada Agustus 2009 dan dimasukkan ke Cabang Pertama Penjara Jidong.
Sebagian besar praktisi Falun Gong pria yang dihukum di Provinsi Hebei ditahan di Penjara Jidong, juga dikenal sebagai Cabang Jidong dari Biro Administrasi Penjara Provinsi Hebei. Terletak di Kota Tangshan, penjara ini memiliki sembilan cabang dan sebagian besar praktisi Falun Gong dipenjara di Cabang Pertama, Kedua, Keempat, dan Kelima. Sejak penganiayaan terhadap Falun Gong dimulai pada tahun 1999, setidaknya 36 praktisi telah dianiaya hingga meninggal di Penjara Jidong. Usia rata-rata mereka adalah 60 tahun.
Karena Cui menolak untuk melepaskan Falun Gong, ia ditahan di sel isolasi dan dipaksa duduk di bangku kecil yang dirancang untuk penyiksaan selama berjam-jam tanpa bergerak. Ia melakukan mogok makan pada Juni 2010, tetapi kembali dicekok paksa makan. Mulut dan kerongkongannya terluka. Setelah dua bulan mogok makan, ia menjadi sangat lemah.
Antara Mei dan Juni 2016, penjara mengadakan kampanye "transformasi" terhadap para praktisi. Cui disetrum dengan tongkat listrik, ditusuk dengan jarum di kakinya, dilarang tidur, dan matanya ditetes dengan minyak. Penyiksaan tersebut menyebabkan tangan dan kakinya mati rasa. Ketika ia menelepon istrinya pada Oktober 2017, ia meminta istrinya untuk menyetor uang tunai sebesar 2.000 yuan ke rekening komisariatnya. Ketika istrinya datang jauh untuk menemuinya, para penjaga menolak kunjungannya, dengan alasan bahwa Cui meneriakkan "Falun Dafa baik." Ia dipaksa pergi tanpa membayar uang setoran untuknya.
Istri Cui pergi ke penjara untuk mengunjunginya lagi pada 11 Januari 2018. Ia menunggu sepanjang pagi dan akhirnya diizinkan bertemu dengannya selama tiga menit. Ia sangat lemah sehingga kesulitan mengangkat tangannya. Kakinya bengkak dan ia berjalan sangat lambat. Salah satu giginya copot.
Cui memprotes penganiayaan tersebut dengan meneriakkan "Falun Dafa baik" dalam sebuah pertemuan di seluruh penjara pada tanggal 6 Maret 2018. Para penjaga memukulinya dan merontokkan salah satu gigi depannya. Ia kemudian kembali meneriakkan "Falun Dafa baik" dan dibawa ke tim manajemen ketat, diborgol dan dibelenggu.
Singkatnya, penyiksaan yang dialami Cui meliputi:
1. Dicekoki makan selama lebih dari lima bulan.
2. Dilarang tidur selama kurang lebih satu bulan.
3. Dipukul, ditendang, dan dipukuli oleh beberapa orang sekaligus. Dua kali, giginya copot. (Petugas penjara tidak mengizinkan keluarganya untuk melihatnya, agar mereka tidak melihat luka-lukanya.)
4. Ujung jarinya ditusuk dengan jarum.
Reka ulang penyiksaan: ujung jari ditusuk jarum
5. Dibakar di leher dengan puntung rokok.
6. Hampir tenggelam setelah dibenamkan ke dalam tong besar berisi air kotor.
Reka ulang penyiksaan: dibenamkan ke air
7. Disiram dengan air dingin setelah ditelanjangi.
8. Dikurung 10 kali di sel isolasi dan dipaksa duduk dalam satu posisi selama lebih dari 200 hari.
9. Disemprot air cabai pedas ke wajah dan mata, menyebabkan kulit terbakar dan dipaksa minum air cabai asin.
10. Dipaksa menonton video yang memfitnah Falun Gong.
11. Diborgol, dibelenggu, dan disetrum dengan tongkat listrik lalu dipukuli dengan tongkat tersebut setelah disetrum.
12. Diikat di bangku harimau selama lebih dari tujuh jam. Tali harus dilonggarkan setiap 15 menit karena ia kesulitan bernapas. Paru-parunya rusak dan ia muntah darah.
Ilustrasi penyiksaan: Bangku Harimau
13. Ditahan di Ranjang Kematian selama lebih dari dua bulan.
Peragaan Penyiksaan: Ranjang Kematian
14. Dibiarkan kelaparan. Ia hanya diberi roti kukus kecil setiap hari selama lebih dari sebulan. Tidak ada air minum yang disediakan.
15. Dicekik dan mulutnya disumpal dengan kain. Ia berhenti bernapas selama hampir sepuluh menit dan kemudian diresusitasi.
16. Tulang rusuknya dilukai dengan pena.
17. Diikat di papan kayu kosong dan dibiarkan terpapar suhu rendah pada malam musim dingin dengan jendela terbuka, tanpa diberi pakaian hangat atau selimut. Penyiksaan berlangsung lebih dari sepuluh hari dan akibatnya ia menjadi tidak berdaya. Ia kehilangan fungsi di lengan kanannya. Betisnya mengalami radang dingin dan bengkak. Empat kuku kakinya copot.
Setelah Cui dibebaskan pada Mei 2018, polisi terus mengganggunya. Tanpa sumber penghasilan, ia pindah ke rumah putrinya. Ia meninggal pada tanggal 5 Juni 2025, pada usia 63 tahun.
Laporan Terkait :
Pegawai Pemerintah Hebei Dianiaya Secara Brutal di Penjara
Cui Lu Menderita Edema dan Tangan Lemah akibat Disiksa karena Keyakinannya
Cui Lu Bersama Empat Praktisi Falun Gong Kabupaten Zhuolu, Provinsi Hebei Dijatuhi Hukuman Penjara
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2025 Minghui.org