(Minghui.org) Seorang wanita di Kota Jinan, Provinsi Shandong, baru-baru ini dijatuhi hukuman tiga tahun empat bulan karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Liu Erni ditangkap di rumahnya pada 29 Agustus 2025. Ia ditahan di Penjara Zhonggong. Pihak berwenang memeras uang sebesar 5.000 yuan dari keluarganya. Minghui.org baru-baru ini mengkonfirmasi putusan tersebut, tetapi detail tentang dakwaan, persidangan, dan hukumannya belum diketahui.

Ini adalah kedua kali Liu dijatuhi hukuman karena keyakinannya. Sebelumnya, dia ditangkap pada malam hari 25 Juli 2014 karena menyebarkan materi informasi Falun Gong. Polisi menginterogasinya dan menggeledah rumahnya tiga hari kemudian. Saat ditahan di Pusat Penahanan Shengzhuang, ia mengalami insomnia dan kehilangan nafsu makan; ia juga terus batuk dan muntah darah. Penangkapannya disetujui pada 1 September 2014.

Pengadilan Distrik Daiyue mengadakan sidang tertutup atas kasus Liu pada 8 Oktober 2014, dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepadanya. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Jinan, yang memutuskan untuk mempertahankan putusan awal. Dia dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Shandong pada 5 Januari 2015, dan dibebaskan pada 25 Januari 2017.