(Minghui.org) Pada 28 September 2026, Senat AS mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) S.4009, yaitu Undang-Undang Perlindungan Falun Gong dan Korban Pengambilan Organ Paksa, melalui persetujuan bulat. Hal ini menandai langkah maju yang bersejarah dalam legislasi yang secara khusus menargetkan penganiayaan Partai Komunis Tiongkok (PKT) terhadap Falun Gong, khususnya praktik pengambilan organ secara paksa dari para praktisi Falun Gong.
Diperkenalkan oleh Senator Partai Republik dari Texas, Ted Cruz, pada bulan Maret tahun ini, undang-undang ini mendapatkan dukungan dari 11 sponsor bersama (co-sponsor) baik dari Partai Republik maupun Demokrat. Undang-undang ini bertujuan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan organ secara paksa, termasuk melarang mereka memasuki Amerika Serikat dan membekukan aset mereka di AS.
Proses legislasi Undang-Undang Perlindungan Falun Gong ini mencerminkan upaya gigih dan kolektif dari puluhan anggota Kongres dari kedua partai politik utama:
Pada 16 Desember 2021, anggota DPR dari Partai Republik, Scott Perry asal Pennsylvania, memperkenalkan Undang-Undang Perlindungan Falun Gong (H.R.6319) pada Kongres ke-117. RUU tersebut memiliki 19 sponsor bersama, yang terdiri dari 18 anggota Partai Republik dan satu anggota Partai Demokrat.
Pada 14 Juni 2023, anggota DPR Scott Perry kembali memperkenalkan Undang-Undang Perlindungan Falun Gong (H.R.4132) pada Kongres ke-118.
Pada 25 Juni 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Falun Gong (H.R.4132, Kongres ke-118).
Pada 31 Juli 2024, Senator Partai Republik dari Florida saat itu, Marco Rubio, memperkenalkan Undang-Undang Perlindungan Falun Gong (S.4914) pada Kongres ke-118. Undang-undang tersebut memiliki enam sponsor bersama dari Partai Republik.
Pada 24 Februari 2025, Anggota DPR Scott Perry mengajukan kembali Undang-Undang Perlindungan Falun Gong (H.R.1540) bersama Anggota DPR Pat Ryan, seorang Demokrat dari New York, di Kongres ke-119. Selanjutnya, 12 anggota DPR lainnya bergabung sebagai sponsor pendamping, termasuk 10 anggota Partai Republik dan dua anggota Partai Demokrat.
Pada 5 Mei 2025, DPR AS mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Falun Gong (H.R.1540, Kongres ke-119).
Pada 3 Maret 2025, Senator AS Ted Cruz mengajukan Undang-Undang Perlindungan Falun Gong (S. 817). Rancangan undang-undang ini didukung oleh delapan senator Partai Republik sebagai sponsor pendamping.
Pada 5 Maret 2026, Senator Partai Republik dari Texas, Ted Cruz, mengajukan Undang-Undang Perlindungan Falun Gong dan Korban Pengambilan Organ Paksa (S.4009) bersama Senator Jeff Merkley, seorang Demokrat dari Oregon, di Kongres ke-119. Rancangan undang-undang tersebut didukung oleh 11 senator sebagai sponsor pendamping; enam di antaranya berasal dari Partai Republik dan lima dari Partai Demokrat.
Pada 28 September 2026, Undang-Undang Perlindungan Falun Gong dan Korban Pengambilan Organ Paksa (S.4009) disahkan oleh Senat AS melalui persetujuan bulat (unanimous consent).
Setelah melewati tiga masa jabatan Kongres, rancangan undang-undang ini masih harus melalui negosiasi bikameral dan mendapatkan tanda tangan presiden. Artinya, begitu kedua kamar Kongres menyepakati naskah yang sama, rancangan undang-undang tersebut secara resmi dikirim ke Gedung Putih. Jika Presiden menandatanganinya (atau tidak memvetonya dalam batas waktu yang ditentukan), rancangan undang-undang tersebut akan menjadi undang-undang federal.
Perlu dicatat bahwa sejak awal pengajuan rancangan undang-undang ini hingga pengesahannya di Senat, perjalanannya diwarnai dengan ujian hati nurani dan tekad yang kuat. Rasa keadilan dan upaya tak kenal lelah dari Anggota DPR Perry dan Senator Cruz, puluhan anggota Kongres dari kedua partai yang turut mensponsori rancangan undang-undang tersebut, serta seluruh warga Amerika yang menandatangani petisi untuk mendukung RUU ini, semuanya mencerminkan sikap rakyat Amerika dalam mendukung hak asasi manusia dan kebebasan bagi para praktisi Falun Gong.
Sebagaimana disampaikan oleh Anggota DPR Pat Ryan dalam sebuah unjuk rasa bersama para praktisi pada 24 September di Washington, D.C., "Terdapat dukungan bipartisan yang berkelanjutan bagi kebebasan beragama, khususnya untuk melindungi praktik-praktik Falun Gong. Saya bangga menjadi salah satu sponsor Falun Gong Protection Act (Undang-Undang Perlindungan Falun Gong), sebuah undang-undang bipartisan yang telah kami sahkan di DPR Amerika Serikat dengan dukungan luas dan kuat; hal ini menandakan bahwa rakyat Amerika berdiri bersama dan mendukung komunitas Falun Gong dalam setiap aspek keyakinan serta kebebasan Anda."
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2026 Minghui.org