(Minghui.org) Seorang wanita di Kota Zunyi, Provinsi Guizhou, dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah ditangkap pada tahun 2023 akibat keyakinannya pada Falun Gong; demikian informasi yang baru-baru ini diperoleh Minghui.org.
Liu Dequn, yang berusia 60-an tahun, awalnya ditangkap pada awal Maret 2023 karena membagikan materi informasi Falun Gong dan berbicara kepada orang-orang mengenai penganiayaan tersebut. Petugas dari Kantor Polisi Ximatan dan Kantor Keamanan Domestik Distrik Honghuagang menggeledah rumahnya. Ia sempat ditahan di Pusat Penahanan Sementara Nanbai selama 15 hari.
Liu kembali ditangkap pada 9 Mei 2023, juga karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong. Ia ditahan di Pusat Penahanan Kedua Kota Zunyi dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada waktu yang tidak diketahui. Saat ini, ia sedang menjalani masa hukumannya di Penjara Wanita Pertama Provinsi Guizhou.
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2026 Minghui.org