(Minghui.org) Seorang wanita berusia 42 tahun di Kota Handan, Provinsi Hebei, dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada bulan September 2026 karena keyakinannya pada Falun Gong—sebuah latihan olah jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Du Likun awalnya ditangkap pada 19 Februari 2025, lalu dibebaskan dengan jaminan. Setelah polisi menahannya kembali pada 19 Agustus 2026, Pengadilan Distrik Feixiang mempercepat proses hukumnya dengan alasan bahwa ia berisiko melarikan diri. Pihak keluarga segera menyewa pengacara setempat, namun pihak pusat penahanan melarang pengacara tersebut menemuinya. Mereka menyatakan bahwa pengadilan telah menunjuk perwakilan hukum untuk Du Likun, dan pengacara tersebut memerlukan izin pengadilan untuk dapat menemuinya.
Keluarga Du Likun kemudian menyewa seorang pengacara dari Beijing. Pengacara tersebut mendatangi pusat penahanan pada 28 Agustus 2026 dan mendapati bahwa kliennya telah melakukan aksi mogok makan selama lima hari serta telah dipindahkan ke Rumah Sakit Afiliasi Universitas Teknik Hebei, yang merupakan rumah sakit kepolisian.
Keesokan harinya, pengacara tersebut mengunjungi rumah sakit dan mendapati bahwa Du Likun masih terus melakukan aksi mogok makan. Pernapasannya dangkal, dengan tekanan darah sistolik mencapai 190–200 mmHg (rentang normal adalah 120 mmHg atau lebih rendah).
Meskipun kondisinya demikian, Pengadilan Distrik Feixiang tetap membawa Du Likun ke gedung pengadilan dengan ambulans pada 1 September 2026. Ia menolak untuk diadili karena merasa tidak melanggar hukum apa pun dengan berlatih Falun Gong. Saat itu juga, ia menolak pengacara yang ditunjuk oleh pengadilan. Hakim Liu Yanfeng, yang sebelumnya mengabaikan peringatan dari Du bahwa ia akan melanggar hukum jika menyidangkannya tanpa dasar hukum apa pun, bernegosiasi dengan dua pengacara Du.
Ia mendesak mereka untuk membujuk Du agar bersedia menjalani persidangan. Ketika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, Hakim Liu beralih kepada ibunda Du, dengan menjanjikan bahwa sang ibunda diperbolehkan menjadi pendamping hukum (bukan pengacara) bagi putrinya, serta mengizinkan anggota keluarga lainnya untuk menghadiri persidangan.
Ibunda dari Du menolak untuk “membujuk” putrinya. Hakim Liu kemudian memerintahkan agar Du dibawa kembali ke rumah sakit kepolisian. Beberapa minggu kemudian, ia menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara terhadap Du. Tidak jelas apakah Hakim Liu sempat mengadakan sidang pengadilan lanjutan sebelum mengeluarkan putusan tersebut.
Du kini mengajukan banding atas vonis yang tidak adil itu. Sebelum penganiayaan terbaru ini, ia dan ibunya, Yang Fenglian, telah berulang kali menjadi sasaran karena mempraktikkan Falun Gong. Keduanya ditangkap pada Oktober 2000 saat pergi ke Beijing untuk memperjuangkan hak mereka dalam mempraktikkan Falun Gong. Saat itu, Du baru berusia 16 tahun, namun polisi menyiksanya dengan tongkat listrik dan memaksanya makan secara brutal. Setelah dibebaskan pada Juli 2001, ia dikeluarkan dari sekolah.
Setelah dewasa, Du menikah dengan Ma Yongxiao, yang juga seorang praktisi Falun Gong. Ma beserta ibu mertuanya turut ditangkap saat penangkapan Du pada 19 Februari 2025. Saat ini, Ma dan ibu mertuanya berada dalam status tahanan rumah sembari menunggu proses penuntutan.
Silakan lihat laporan terkait untuk rincian lebih lanjut mengenai penganiayaan yang dialami oleh ketiga anggota keluarga tersebut.
Laporan Terkait :
Hebei Woman Faces Trial for Practicing Falun Gong
Family of Three Detained for Their Faith—Lawyers Denied Visitation
The United Nations Is Concerned about China's Persecution of Yang Fenglian and Her Daughter Du Likun
Mother and Daughter, Tortured to Near Death for Their Belief, Sue Former Chinese Dictator
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2026 Minghui.org