(Minghui.org) Seorang wanita berusia 75 tahun di Kota Siping, Provinsi Jilin, menyelesaikan hukuman penjara selama empat tahun pada 11 September 2026, karena keyakinannya pada Falun Gong. Akibat penyiksaan berkepanjangan di dalam penjara, bagian bokongnya mengalami cedera dan infeksi hingga tulangnya terbuka. Ia juga menjadi sering linglung, serta gerakannya menjadi kaku dan canggung.

Jing Fengyun, adalah mantan perawat di Rumah Sakit Rakyat Pertama Siping, mulai berlatih Falun Gong pada Juni 1998. Setelah Partai Komunis Tiongkok meluncurkan kampanye nasional melawan Falun Gong pada Juli 1999, ia tetap teguh pada keyakinannya dan berulang kali menjadi sasaran penganiayaan pihak berwenang. Ia pernah menjalani dua masa hukuman kerja paksa dengan total durasi tiga tahun. Sebelum hukuman penjara yang terakhir ini, ia juga pernah dipenjara dua kali dengan total masa hukuman tujuh tahun.

Minghui.org sebelumnya telah melaporkan mengenai hukuman penjara terakhir yang dijalani Jing. Laporan ini menyajikan informasi baru mengenai penganiayaan yang ia alami di Penjara Wanita Provinsi Jilin.

Jing terakhir kali ditangkap pada 11 September 2022, dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada 28 April 2023. Ia kemudian dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Jilin dan ditempatkan di Sel Tujuh, Divisi Kedelapan—sebuah unit yang dikhususkan untuk menganiaya praktisi Falun Gong.

Dua narapidana, Dai Yu (yang menjalani hukuman 10 tahun karena penipuan) dan Qi Xin (yang menjalani hukuman 17 tahun karena penipuan), ditugaskan untuk mengawasi Jing. Mereka memerintahkannya untuk duduk di atas bangku kecil. Ketika Jing menolak mematuhi perintah tersebut, mereka bersekongkol dengan seorang penjaga bernama Gao Yang (yang bertanggung jawab atas upaya cuci otak terhadap praktisi Falun Gong) untuk melakukan penyiksaan yang jauh lebih kejam terhadapnya.

Peragaan penyiksaan: Duduk di atas bangku kecil (Minghui.org)

Atas perintah Gao, Dai dan Qi mengganti bangku biasa dengan bangku berwarna biru yang lebih pendek, yang permukaannya memiliki tonjolan-tonjolan bermotif. Mereka kemudian memaksa Jing untuk duduk di atasnya. Karena permukaannya dipenuhi tonjolan, duduk di bangku tersebut meskipun hanya untuk waktu singkat akan menimbulkan rasa sakit yang luar biasa pada bokong.

Dai dan Qi duduk di kedua sisi Jing untuk menahannya dengan erat, sementara seorang narapidana ketiga duduk di belakangnya untuk memastikan punggungnya tetap tegak. Begitu posisinya menyimpang dari “persyaratan” mereka, narapidana ketiga tersebut akan memukul punggungnya.

Penyiksaan dengan cara duduk ini biasanya berlangsung dari pukul 4 pagi hingga pukul 9 atau 10 malam setiap harinya.

Suatu hari, Jing sempat duduk di lantai yang dingin karena dianggap tidak terlalu menyiksa dibandingkan bangku dengan permukaan bertonjolan tersebut. Dai dan Yi kemudian menyiramkan air dingin ke lantai dan ke seluruh tubuhnya, lalu membuka jendela agar udara dingin masuk. Ia pun menggigil hebat sebelum akhirnya ditarik paksa untuk kembali duduk di bangku tersebut.

Penyiksaan dengan duduk dalam waktu lama ini menyebabkan bokong Jing membusuk dan terinfeksi, hingga tulang-tulangnya terbuka.

Selain penyiksaan dengan cara dipaksa duduk, selama masa penahanannya, Jing juga mengalami berbagai bentuk penganiayaan lain, antara lain: 1) dipaksa duduk dengan jendela terbuka di musim dingin sementara ia hanya mengenakan pakaian tipis; 2) dibuat kelaparan atau dipaksa makan dalam jumlah yang berlebihan; 3) dipaksa duduk dengan posisi condong ke belakang pada sudut 45 derajat dan diperintahkan untuk mempelajari materi yang memfitnah Falun Gong; 4) tidak diizinkan menggunakan toilet; serta 5) tidak diperbolehkan mandi.

Saat dibebaskan pada 11 September 2026, kondisi Jing tampak linglung dan gerak-geriknya menjadi kaku.

Laporan Terkait:

Dua Warga Jilin Dijatuhi Hukuman Penjara karena Keyakinan Mereka

Brutal Torture in Jilin Province Women's Prison - Methods and Examples

Unreasonably Extending Detention Terms in Jilin Province Women's Forced Labor Camp