(Minghui.org) Seorang wanita berusia 76 tahun dengan tangan yang cacat dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman tiga tahun karena berlatih Falun Gong, demikian yang baru-baru ini diketahui Minghui.org.

Cobaan yang dialami Wei Dehui, dari Kota Weifang, Provinsi Shandong, berawal dari penangkapannya pada dini hari, 22 Oktober 2019. Sembilan petugas dari Kantor Polisi Nanguan menerobos masuk ke rumahnya dengan menghancurkan kunci pintu. Dua petugas menahannya sementara yang lain menggeledah rumahnya. Mereka menyita buku-buku Falun Gong miliknya, materi informasi, dan foto pendiri Falun Gong.

Polisi memborgol tangan Wei di belakang punggungnya, mendorongnya ke dalam mobil patroli mereka, dan membawanya ke kantor polisi. Selama interogasi, mereka secara paksa memotretnya dan mengumpulkan sidik jari serta jejak kakinya. Ia dibebaskan malam itu juga.

Polisi awalnya memberikan jaminan kepada Wei selama satu tahun, tetapi kemudian mengubah status kasusnya menjadi "tahanan rumah." Mereka mengurus dokumen tanpa sepengetahuannya. Ia baru mengetahui bahwa ia akan menghadapi tuntutan hukum pada 28 Mei 2021, ketika Kejaksaan Distrik Weicheng menghubunginya. Penelepon mengatakan bahwa mereka telah menerima kasusnya pada 22 Oktober 2019, dan memerintahkannya untuk selalu menyalakan ponselnya agar polisi dapat menghubunginya kapan saja. Ia menolak untuk mematuhi perintah tersebut.

Seorang petugas dari Kantor Polisi Nanguan menghubungi Wei pada 31 Mei 2021, dan meminta untuk bertemu dengannya di rumah. Ia menolak, tetapi dua petugas datang ke rumahnya beberapa jam kemudian. Tiga petugas kembali keesokan paginya dan membawanya ke Kejaksaan Distrik Weicheng. Seorang petugas di sana mengatakan kepadanya bahwa ia dapat menyewa pengacara dan mereka akan menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Kuiwen, yang ditunjuk untuk menangani kasus Falun Gong di wilayah tersebut.

Seorang petugas dari Kejaksaan Distrik Kuiwen menghubungi Wei pada 5 Juli 2021, dan memerintahkannya untuk melapor kepada mereka dua hari kemudian. Ia pergi ke sana bersama putranya dan diperintahkan untuk menandatangani dokumen yang mencantumkan materi Falun Gong yang disita darinya sebagai bukti penuntutan. Beberapa materi tersebut berasal dari saudara perempuannya, yang juga berlatih Falun Gong dan meninggal pada tahun 2015 karena penganiayaan. Wei menolak untuk menandatangani formulir tersebut.

Minghui.org baru-baru ini mengonfirmasi bahwa Wei dimasukkan ke Divisi Kesebelas di Penjara Wanita Provinsi Shandong untuk menjalani hukuman tiga tahun. Informasi tentang kapan ia dijatuhi hukuman dan dikirim ke penjara tidak tersedia.