(Minghui.org) Seorang pria di Kabupaten Yitong, Provinsi Jilin, baru-baru ini dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin kultivasi spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Liu Zhu, 61 tahun, ditangkap di rumahnya pada 3 Maret 2025 oleh polisi dari Kota Yushu di provinsi yang sama, sekitar 200 mil dari Siping. Petugas Fan Liming dari Kantor Keamanan Dalam Negeri Kota Yushu memaksa Liu untuk berdiri di depan antena parabola dan mengambil fotonya. Mereka kemudian membangun kasus terhadapnya, menuduhnya memasang antena parabola agar orang-orang dapat menerima program TV "anti-Tiongkok" dari media luar negeri.

Liu ditahan di Pusat Penahanan Kota Yushu setelah penangkapannya. Ia diadili oleh Pengadilan Kota Yushu pada akhir Desember 2025 dan dijatuhi hukuman penjara pada waktu yang tidak diketahui.