(Minghui.org) Minghui.org sebelumnya melaporkan bahwa seorang wanita di Kota Jilin, Provinsi Jilin, telah hilang sejak tanggal 23 Januari 2026. Kini telah dikonfirmasi bahwa Liu Xingrong memang telah ditangkap karena berlatih Falun Gong dan sekarang ditahan di Pusat Penahanan Kota Jilin.

Karena Liu dilarang dikunjungi keluarganya, mereka masih belum mengetahui detail kasusnya.

Liu, 67 tahun, sebelumnya ditangkap di rumahnya pada tanggal 19 November 2021 malam, setelah seorang petugas keamanan melaporkannya karena mendistribusikan materi Falun Gong di kompleks apartemennya. Polisi mengidentifikasinya menggunakan teknologi pengenalan wajah dan menggerebek rumahnya.

Liu ditahan di kantor polisi semalaman dan dibawa ke pusat penahanan setempat keesokan harinya. Karena pandemi COVID-19, ia ditolak masuk. Polisi membebaskannya dengan jaminan dan memerintahkannya untuk melapor kepada mereka setiap hari Senin.

Untuk menghindari penganiayaan, Liu bersembunyi, namun ditangkap kembali pada awal tahun 2026.

Selain penganiayaan terbaru ini, Liu menjalani hukuman penjara selama tiga tahun antara tahun 2015 dan 2018 karena mendistribusikan materi Falun Gong. Ia mengalami penyiksaan tanpa henti dan menghadapi pelecehan yang sering terjadi setelah dibebaskan.

Lihat laporan terkait untuk detail mengenai penganiayaan yang pernah dialami Liu.

Laporan terkait:

Wanita Jilin Berusia 67 Tahun Hilang Setidaknya Selama Sebulan, Kemungkinan Ditahan Lagi Karena Keyakinannya pada Falun Gong

Wanita Jilin Disiksa Selama Tiga Tahun Di Penjara karena Menjunjung Tinggi Kepercayaannya

Lawyer Not Allowed to Review Case or Meet with Falun Gong Clients