(Minghui.org) Seorang wanita di Kota Dalian, Provinsi Liaoning, dimasukkan ke Penjara Wanita Provinsi Liaoning pada 20 April 2026 untuk menjalani hukuman 1,5 tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan pikiran-tubuh yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.

Meng Xianfang, berusia sekitar 64 tahun, ditangkap pada 2 Maret 2025, dan dijatuhi hukuman satu setengah tahun oleh Pengadilan Distrik Ganjingzi pada 2 September. Pengadilan Menengah Kota Dalian menolak bandingnya pada 25 Desember 2025.

Saudara laki-laki Meng, Meng Xianqi, mengunjunginya di pusat penahanan pada 14 April 2026. Seorang penjaga memberitahunya bahwa saudarinya akan dipindahkan ke Penjara Wanita Provinsi Liaoning dalam sepuluh hari. Ia berharap menerima pemberitahuan resmi dari penjara tetapi tidak pernah menerimanya. Ia pergi ke pusat penahanan lagi pada awal Mei dan mengetahui bahwa saudarinya telah dimasukkan ke penjara pada 20 April.

Mengingat rekam jejak penjara tersebut dalam melakukan penyiksaan terhadap praktisi Falun Gong, Meng, yang berusia akhir 60-an, menduga bahwa pihak berwenang penjara sengaja tidak memberitahunya tentang masuknya saudara perempuannya ke penjara karena saudara perempuannya teguh pada keyakinannya dan menolak untuk mengakui kesalahan apa pun.

Seorang petugas bernama Mai memanggil Meng ke kantor komite jalan setempat pada awal Mei 2026 untuk difoto. Ia menolak. Mai tidak berhasil mendapatkan foto wajah Meng, tetapi berhasil mendapatkan foto profilnya.

Penyiksaan berkelanjutan terhadap Meng disebabkan oleh upayanya yang gigih untuk mencari keadilan bagi saudara perempuannya. Sebelumnya, ia ditahan selama sepuluh hari (12-22 Mei 2025) karena mendesak polisi untuk membebaskan saudarinya. Setelah dibebaskan, petugas Mai memerintahkannya untuk melapor ke komite jalan setempat setiap bulan atau mereka akan "mengunjunginya di rumah lagi." Ia tidak punya pilihan selain mematuhi perintah tersebut. Atas arahan polisi, komite jalan mengambil fotonya dan memaksanya untuk diambil sidik jarinya.

Lihat laporan terkait untuk detail penangkapan dan hukuman terhadap Meng, serta penangkapan terhadap Meng.

Laporan Terkait:

Seorang Wanita 63 Tahun dari Liaoning Dijatuhi 1,5 Tahun Penjara karena Keyakinannya, Sementara Saudaranya Ditahan 10 Hari karena Memperjuangkan Keadilan Untuknya.

Wanita Liaoning Berusia 63 Tahun Mengalami Syok Tiga Kali dalam Satu Bulan Saat Ditahan karena Berlatih Falun Gong