(Minghui.org) Empat warga di Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang, dipaksa untuk menghadiri sidang virtual pada tanggal 13 April 2026, karena keyakinan mereka pada Falun Gong, latihan jiwa-raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak bulan Juli 1999.
Liu Shuzhen, wanita berusia sekitar 70 tahun; Shi Zuosheng, pria berusia 74 tahun, dan istrinya Chen Xiumei, berusia 54 tahun; serta Li Hongmei, wanita berusia 65 tahun, ditangkap selama operasi penangkapan praktisi setempat pada tanggal 21 Agustus 2025. Pengacara Liu tidak pernah diizinkan untuk meninjau berkas kasusnya.
Para praktisi tersebut pertama kali hadir di Pengadilan Distrik Acheng pada tanggal 30 Maret 2026. Pengacara mereka mengajukan pembelaan tidak bersalah atas nama mereka. Rincian sidang pertama masih perlu diselidiki.
Sidang kedua pada tanggal 13 April 2026, dilakukan secara virtual meskipun keempat praktisi dan pengacara mereka keberatan. Menurut hukum, seorang hakim tidak dapat mengadakan sidang virtual tanpa persetujuan terdakwa.
Selama sidang virtual, hakim ketua, jaksa penuntut, pengacara, dan keluarga para terdakwa berada di gedung pengadilan, sementara para terdakwa tetap berada di pusat penahanan. Karena sudut kamera di pusat penahanan, wajah para terdakwa tidak ditampilkan di layar di ruang sidang. Keluarga dan pengacara mereka, hakim, dan jaksa penuntut hanya dapat mendengar suara mereka. Tidak jelas apakah mereka dapat melihat ruang sidang dari pusat penahanan, tetapi mereka semua merasa tidak dapat memberikan kesaksian untuk membela diri sebaik yang seharusnya jika mereka hadir secara langsung.
Ini bukan kali pertama para praktisi ini menjadi sasaran karena berlatih Falun Gong. Liu sebelumnya ditangkap pada tanggal 16 November 2004, dan dihukum kerja paksa selama lebih dari dua tahun. Ia disiksa hingga kondisinya kritis dan dibebaskan dengan jaminan pada tanggal 23 November 2006.
Shi dijatuhi hukuman kerja paksa selama dua tahun setelah ditangkap pada bulan November 2004.
Li sebelumnya menjalani dua kali hukuman kerja paksa di kamp kerja paksa dengan total empat tahun. Ibunya (berusia 70-an) dan saudara laki-lakinya (43 tahun), keduanya praktisi Falun Gong, meninggal pada tahun 2000 dan 2002, akibat penganiayaan tersebut.
Laporan Terkait:
Harbin, Heilongjiang Province: More Than 10 Arrested for Practicing Falun Gong, Four Face Indictment
Praktisi Falun Gong Ditangkap dan Diganggu di Seluruh Tiongkok Menjelang Pawai Militer PKT
Dua Tahun Kerja Paksa dan Penyiksaan: Shi Zuosheng Melayangkan Tuntutan Hukum Terhadap Jiang Zemin
Brutal Torture at the No. 2 Detention Center at Shuangcheng City, Heilongjiang Province
Mr. Shi Zuosheng Tortured to the Brink of Death and His Wife Sentenced to Six Years in Prison
Seluruh konten dilindungi oleh hak cipta © 1999-2026 Minghui.org