(Minghui.org) Pengadilan Menengah Kota Weifang di Provinsi Shandong membuat keputusan terhadap dua praktisi Falun Gong sekitar tanggal 28 Mei 2026, tanpa mengadakan sidang.

Sun Fumei, wanita berusia 58 tahun, dan Li Shengxing, pria berusia 65 tahun, keduanya warga Kota Shouguang (yang berada di bawah administrasi Kota Weifang), ditangkap pada tanggal 26 Agustus 2025, dan divonis bersalah secara tidak adil oleh Pengadilan Kota Shouguang pada tanggal 23 Februari 2026.

Sun, seorang pensiunan dosen senior dari Universitas Sains dan Teknologi Weifang, dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda 48.000 yuan. Li, seorang pensiunan guru dari Sekolah Menengah Atas Pertama Shouguang, dijatuhi hukuman tiga setengah tahun dan denda 42.000 yuan. Lihat laporan terkait untuk detail penangkapan dan penuntutannya.

Tanpa mengadakan sidang sebagaimana diwajibkan oleh hukum, Pengadilan Menengah Kota Weifang memutuskan sekitar tanggal 28 Mei 2026 untuk menguatkan hukuman penjara terhadap Sun dan Li.

Laporan Terkait:

Tiga Warga Shandong Ditangkap Jelang Parade Militer, Dijatuhi Hukuman Penjara Karena Berlatih Falun Gong

Praktisi Falun Gong Ditangkap dan Diganggu di Seluruh Tiongkok Menjelang Pawai Militer PKT