(Minghui.org) Minghui.org baru-baru ini melaporkan, seorang pria berusia 58 tahun di Kota Fushun, Provinsi Liaoning, dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong.

Ge Xin ditangkap pada 12 Juli 2025 oleh petugas dari Kantor Polisi Leifeng. Saat ditahan di Pusat Penahanan Kota Fushun, ia mengalami koma dan dilarikan ke Rumah Sakit Biro Tambang Batubara.

Polisi tetap memborgol Ge yang tidak sadarkan diri di rumah sakit meskipun keluarganya mengajukan protes. Ia ditemukan menderita tumor otak dan pendarahan otak.

Belum diketahui kapan Ge dipulangkan dari rumah sakit, tetapi polisi langsung membawanya ke panti jompo. Ia tidak dapat berjalan dan tetap terbaring di tempat tidur hingga hari ini. Polisi menempatkannya di bawah pengawasan ketat dan tidak mengizinkan keluarganya atau orang lain untuk mengunjunginya. Orang-orang terdekatnya baru-baru ini mengetahui tentang hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya, tetapi masih belum mengetahui informasi lain terkait proses penuntutannya.