(Minghui.org) Komite Hubungan Luar Negeri Senat AS mengesahkan S.4009, Undang-Undang Perlindungan Falun Gong dan Korban Pengambilan Organ Paksa, pada 17 Juni 2026, untuk menghentikan kejahatan pengambilan organ oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT). Undang-undang ini akan dipertimbangkan oleh Senat AS.

Undang-Undang Perlindungan Falun Gong meminta pemerintah AS untuk melengkapi daftar individu asing yang diketahui berpartisipasi atau membantu praktik pengambilan organ paksa di Tiongkok.

Undang-undang ini memungkinkan pemerintah AS untuk menjatuhkan sanksi kepada individu yang tercantum dalam daftar, termasuk larangan transaksi dengan warga negara atau entitas AS, pembekuan aset yang dimiliki di Amerika Serikat, dan larangan masuk ke negara tersebut. Visa yang dimiliki oleh individu tersebut akan dicabut, dan mereka akan menjadi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat imigrasi AS.

Rancangan undang-undang ini, yang diajukan bersama oleh Senator Ted Cruz (R-TX) dan Senator Jeff Merkley (D-OR) pada bulan Maret, baru-baru ini mendapatkan dukungan bersama dari Senator Adam Schiff (D-CA).

Senator Todd Young (R-IN)

Pada 9 Juni, Senator Republik Indiana Todd Young juga ikut mensponsori Undang-Undang Perlindungan Falun Gong.

Dalam pesan video pada Juli 2025, Senator Young menyatakan dukungannya kepada para praktisi Falun Gong. “Selama beberapa dekade, PKT telah menggunakan rasa takut dan paksaan untuk menekan hak-hak rakyat Tiongkok, menargetkan etnis minoritas dan agama, komunitas keyakinan, termasuk praktisi Falun Gong, yang telah menderita pelecehan yang tak terbayangkan, ditahan, dibungkam, dan martabat dasar manusia dilucuti, semuanya di bawah kedok hukum yang menindas yang melabeli keyakinan dan budaya sebagai ekstremisme atau terorisme. Mari kita perjelas, PKT secara aktif berupaya menghapus budaya, menekan agama, dan membungkam kebebasan berekspresi.

Senator Young melanjutkan: “Saya berdiri bersama anda hari ini dalam solidaritas. Keberanian anda, suara anda, dan masalah aksi damai anda. Terima kasih telah mengizinkan saya untuk menyampaikan kata-kata ini, dan terima kasih atas perjuangan anda yang berkelanjutan demi kebenaran, kebebasan, dan martabat.”

Senator Jeff Merkley (D-OR)

Senator Merkley berkata kepada wartawan setelah pemungutan suara komite: “Saya harap kita benar-benar dapat meningkatkan kesadaran dunia tentang praktik mengerikan ini. Ini benar-benar salah satu pelanggaran paling mengerikan di dunia, hanya pasokan orang yang terus-menerus dibunuh untuk diambil organnya.”

Ketika ia memperkenalkan Undang-Undang Perlindungan Falun Gong pada bulan Maret, Senator Merkley menulis dalam sebuah pernyataan, “Kampanye penindasan dan pelanggaran hak asasi manusia Tiongkok terus memiliki konsekuensi yang mengerikan, termasuk laporan tentang pengambilan organ paksa dari kelompok-kelompok rentan di seluruh RRT. Kita harus membela para korban kejahatan ini, dan upaya bipartisan kita meminta pertanggungjawaban pemerintah Tiongkok atas pelanggarannya.”

Pada tanggal 15 Juni, para senator mengamandemen undang-undang tersebut untuk mengikut-sertakan bagian baru yang merinci kekhawatiran yang telah lama dimiliki oleh lembaga publik dan swasta mengenai sistem transplantasi organ Tiongkok, serta kurangnya transparansi yang terus-menerus dari PKT mengenai masalah ini.

Amandemen tersebut mengutip laporan Departemen Luar Negeri tahun 2023 mengenai kebebasan beragama internasional, yang mencatat bahwa kelompok-kelompok agama, khususnya praktisi Falun Gong dan Uyghur bisa jadi korban pengambilan organ paksa. Laporan tersebut juga merujuk pada sebuah studi oleh Asosiasi Pengacara Kota New York, yang menyimpulkan bahwa ada “bukti yang cukup bahwa Tiongkok terus terlibat dalam pengambilan organ paksa dari tahanan hati nurani.”

Undang-undang ini mewajibkan pemerintah AS untuk melakukan investigasi, termasuk kasus-kasus yang melibatkan kelompok-kelompok seperti praktisi Falun Gong, dan secara terbuka mengecam “praktik pengadaan dan transplantasi organ yang ilegal, memaksa, tanpa persetujuan, atau tidak transparan.”

Selain itu, undang-undang ini mewajibkan Departemen Luar Negeri AS, dalam konsultasi dengan Menteri Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan, Direktur Institut Kesehatan Nasional (NIH), dan pejabat intelijen terkait, untuk menyerahkan laporan tentang kebijakan dan praktik transplantasi organ di Tiongkok.

Laporan ini akan secara resmi menilai apakah pemerintah Tiongkok saat ini terlibat, atau sebelumnya telah terlibat dalam praktik pengambilan organ paksa sistematis. Laporan ini juga akan merangkum kebijakan transplantasi organ Tiongkok, khususnya membahas kasus-kasus yang melibatkan praktisi Falun Gong, tahanan hati nurani lainnya, dan kelompok korban terkait.

Selain mencakup data tentang volume transplantasi organ tahunan dan donor sukarela di Tiongkok, laporan ini akan mencakup penilaian mengenai sumber organ dan jadwal pengadaan, termasuk jadwal yang dilaporkan apa masuk akal, dan rincian tentang pendanaan AS untuk proyek penelitian transplantasi organ di Tiongkok selama dekade terakhir.

Berdasarkan versi terbaru undang-undang tersebut, jika pemerintah AS menetapkan bahwa pengambilan organ paksa memang terjadi di Tiongkok, maka pemerintah AS harus menilai lebih lanjut apakah tindakan tersebut merupakan kekejaman kejahatan menurut hukum internasional.